
ILUSTRASI KILANG MINYAK
JawaPos.com - Pemerintah mengingatkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menaati kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam menjalankan proyek-proyek yang sedang dikerjakan.
Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengutip Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Bunyinya, "Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) produsen dalam negeri dan penyedia barang dan/atau jasa yang melakukan pengadaan barang dan/ atau jasa pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Mereka wajib menggunakan, memaksimalkan, dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri."
"Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas akan memberikan sanksi dan sanksi administratif bagi KKKS yang melanggar penggunaan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri tersebut," tegas Dadan kepada wartawan pada Selasa (14/1).
Untuk diketahui sebelumnya, publik menyoroti proyek EPC South Sonoro KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah dilaksanakan Konsorsium Kontraktor EPC PT Timas Suplindo dengan PT Pratiwi Putri Sulung.
Tak hanya itu, apa yang terjadi di proyek milik PT Pertamina Energy Terminal (PET) itu juga terjadi dengan proyek Pembangunan Terminal Rerigerated LPG Tuban Jawa Timur yang dilaksanakan oleh Kontraktor EPC PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) yang berkonsorsium dengan Japan Gas Corporation (JGC).
yang merupakan anak usaha Sub Holding PT Pertamina International Shipping (PIS)
Dari fakta itu, PT Daeshin Flange Fitting Industri menyampaikan protes dengan menyurati Konsorsium Timas-Pratiwi itu pada 27 Agustus 2024. Lantas terjadi pertemuan klarifikasi pada 18 Oktober 2024. Karena belum mendapatkan jawaban sesuai aturan perundang-undangan, maka pada 28 Oktober 2024, PT Daeshin Flange Fitting Industri kembali mengirim surat kepada GM Subholding Upstream Regional 4 Zona 13.
Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak terkait, di antaranya kepada Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri BUMN, Kepala SKK Migas, Dirut Pertamina, dan Dirut PHE. Namun surat itu tidak direspon oleh pejabat terkait, dan terkesan didiamkan begitu saja.
Tak hanya proyek hulu migas, industri sektor industri hilir yang mengolah gas jadi pupuk pun menuai sorotan. Di Proyek PUSRI-IIIB garapan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang misalnya, diduga masih menggunakan produk impor seperti produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe. Hal ini terungkap dari surat dari salah satu perusahaan dalam negeri, PT Trimitra Wahana Sukses (TWS).
Berdasarkan suratnya ke Direktur Utama PT Pusri Palembang, Daconi Khotob pada tanggal 6 Januari 2025, pihak PT TWS menemukan bahwa kontraktor proyek, yaitu konsorsium But Wuhuan Engineering CO., LTD – PT Adhi Karya (Persero) menggunakan produk impor.
Proyek pabrik Pusri III B dibangun senilai Rp 10,5 triliun ini terasa janggal, karena sebenarnya masih banyak perusahaan dalam negeri yang mampu menyuplai produk Pipa Carbon Steel & Welded Pipe, tetapi konsorsium lebih memilih melakukan impor. Praktik impor tersebut juga tidak selaras dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
Saat diwawancarai wartawan lewat pesan Whatsapp pada Senin (13/1), Kepala P3DN Kementerian Perindustrian Heru Kustanto menegaskan akan menindaklanjuti pengaduan adanya pelanggaran terhadap kewajiban TKDN. "Segera kami tindaklanjuti dengan memanggil BUMN yang bersangkutan," bunyi jawaban singkat Heru.
