Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Oktober 2026 | 20.35 WIB

Rencana Gaji ASN dan Pensiun Lewat Koperasi Perlu Dikaji Lebih Jauh

Ilustrasi PNS. (dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi PNS. (dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan dana pensiun melalui koperasi dinilai perlu dikaji lebih jauh.

Pemerintah diminta menjelaskan urgensi serta nilai tambah kebijakan tersebut dibandingkan sistem pembayaran yang selama ini telah berjalan melalui perbankan dan PT Taspen.

Peneliti Central of Economic and Law Studies (Celios) Isnawati Hidayah mengatakan, persoalan utama bukan sekadar kemampuan koperasi menyalurkan gaji dan pensiun. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan alasan pemindahan atau penambahan kanal pembayaran tersebut.

“Apa urgensi dan nilai tambahnya dibandingkan sistem yang sudah berjalan melalui bank dan Taspen,” kata Isnawati kepada jawapos.com, Rabu (7/10).

Dia menjelaskan, perbankan selama ini telah memiliki infrastruktur pembayaran, sistem keamanan, hingga mekanisme settlement. Sementara itu, Taspen memiliki sistem administrasi dan verifikasi penerima pensiun.

“Kalau koperasi hanya menjadi loket atau agen pembayaran, apa manfaat tambahannya?,” ujarnya.

Menurut Isnawati, koperasi di Indonesia saat ini ada berbagai macam bentuknya. Baik itu simpan pinjam maupun jual beli. Karena itu, penting bagi pemerintah untuk memiliki database dalam memetakan jenis koperasi, terlebih koperasi mana yang akan diplot sebagai wacana penyaluran gaji ASN atau pensiunan tersebut.

"Jadi harapannya pemerintah itu jangan membuat kegaduhan ya dengan melempar wacana-wacana seperti itu ketika mereka belum melakukan (paling tidak mereview studi yang ada dulu), data-data yang ada seperti apa, visibilitas di lapangan seperti apa begitu. Jadi karena itu hanya menciptakan kebingungan di masyarakat," kata dia.

Di sisi lain, Isnawati juga menyinggung program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang saat ini digencarkan oleh Pemerintah. Jika nantinya Kopdes ini juga difungsikan sebagai penyaluran gaji, maka, akan sangat rawan. 

"Dan ini menunjukkan pemerintah juga tidak tahu sebenarnya Kopdes ini diarahkan ke mana. Karena mereka kan pertamanya untuk kelontong, terus ada wacana subsidi. Sekarang ketika kata koperasi secara umum itu dikatakan untuk penyaluran gaji PNS berarti kan Kopdes juga masuk begitu," ungkapnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore