
Pekerja menuang kedelai impor di salah satu gudang di Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Harga kedelai di tingkat pengrajin tahu tempe berada di kisaran Rp 11.100-Rp 11.600 per kilogram.
Tapi ketersediaan pasokan justru menjadi perhatian pelaku usaha tahu dan tempe.
Bagi pengrajin, kedelai yang tersedia secara konsisten menentukan apakah produksi harian bisa berjalan normal.
Kekhawatiran tersebut muncul di tengah dinamika harga kedelai di sejumlah daerah.
Namun, perbedaan harga antarwilayah tak serta-merta menunjukkan adanya kenaikan harga secara nasional.
Biaya transportasi, distribusi, kondisi geografis, akses logistik hingga gangguan tertentu di daerah dapat membuat harga yang diterima pengrajin berbeda.
Dengan produksi tahu dan tempe yang berlangsung setiap hari, persoalan pasokan menjadi penting.
Ketika kedelai tersedia, pengrajin dapat memperkirakan kebutuhan bahan baku, menghitung modal dan menentukan volume produksi.
Sebaliknya, gangguan pasokan dapat membuat perencanaan usaha menjadi lebih sulit.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022