
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (5/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berencana menarik pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchat di platform e-commerce atau perdagangan elektronik pada Juli 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Kemenkeu akan segera menunjuk platform e-comerce dalam negeri yang akan melakukan tugas memungut pajak tersebut.
"Mungkin mulai Juli (penarikan pajak e-commerce). Saya akan coba cek dengan (Direktorat Jenderal) Pajak," ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/6).
Purbaya mengatakan, Langkah tersebut diambil untuk menyeimbangan antara dunia usaha dalam jaringan atau daring agar dapat sejalan dengan pedagang luar jaringan atau luring.
Pasalnya, sejumlah pedagang yang menjajakan daganganya secara langsung atau luring mengeluhkan tidak adilnya pungutan pajak antara pelaku usaha daring dan luring.
"Banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, tapi kok yang online enggak bayar" ujarnya.
Lanjutnya, kebijakan ini bukan sebagai pengenaan pajak tambahan bagi pedagang daring. Ia menjelaskan , ketentuan hanya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang daring, menjadi sistem.
Purbaya menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar pedagang daring agar membayar pajak dengan lebih mudah, dengan penyederhanaan dan integrasi sistem pemungutan melalui platform e-commerce tempat mereka berjualan.
"Jadi ini bukan pajak tambahan (baru), tapi agar ada playing field yang lebih seimbang," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 ini, UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap tidak dipungut pajak.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Malaga vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Super Depor Bisa Curi Poin
Prediksi Skor Getafe vs Racing Santander di Liga Spanyol 2026/2027: Azulones Rawan Kecolongan!
Prediksi Skor Brighton & Hove Albion vs Aston Villa di Liga Inggris 2026/2027: Laga Berakhir Imbang!
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Groningen di Liga Belanda: Boeren Enggan Malu di Kandang!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Tak Hanya Jenderal TNI-Polri, Pengusaha Haji Isam Dikabarkan Dapat Tugas Tangani Karhutla di Kalsel
Prediksi Skor Rennes vs Paris Saint-Germain di Liga Prancis 2026/2027: Les Parisiens Bisa Kesulitan!
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Los Rojiblancos Diunggulkan!
