
Kondisi di banyak daerah terdampak bencana Sumatera masih memprihatinkan. (Istimewa)
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut diberikan kepada 67 daerah di tiga provinsi yang terdampak bencana.
“Selain itu diberikan juga kepada daerah di sekitarnya yang turut terpengaruh dari dampak bencana, yang mengalami penurunan TKD TA 2026 dibandingkan dengan TKD TA 2025,” kata Deni dalam keterangannya, Selasa (10/3).
Dia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 59 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 serta penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 bagi daerah tertentu di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Adapun pemanfaatan tambahan TKD tersebut diarahkan untuk mendukung pemerintah daerah dalam pemulihan pascabencana, selain melalui dukungan pendanaan dari pemerintah pusat untuk tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
“Total besaran alokasi tambahan TKD yang ditetapkan Menteri Keuangan adalah sebesar Rp 10,65 triliun. Penambahan TKD pada masing-masing daerah dilakukan secara bertahap hingga memenuhi selisih penurunan total alokasi TKD APBN 2026 terhadap alokasi TKD 2025 pasca inpres, melalui tambahan DBH, DAU, dan dana Otsus,” jelasnya.
Kemenkeu merencanakan penyaluran tambahan TKD tersebut dalam tiga tahap, yakni Februari sebesar 40 persen, Maret sebesar 30 persen, dan April sebesar 30 persen. Hingga akhir Februari 2026, pemerintah telah menyalurkan Rp 4,39 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan juga telah menetapkan relaksasi penyaluran dan penggunaan TKD bagi daerah terdampak bencana melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025. Relaksasi tersebut antara lain berupa penyaluran dana tanpa syarat salur serta penggunaan TKD earmarked untuk penanganan bencana alam dan pemulihan pascabencana.
Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi kewajiban pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada daerah terdampak bencana. Bentuk relaksasi tersebut meliputi penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga selama masa pascabencana.
"Perpanjangan jangka waktu pinjaman hingga 15 tahun, hingga penghapusan sisa kewajiban pinjaman secara kondisional apabila infrastruktur mengalami kerusakan berat atau total dengan tingkat kerusakan lebih dari 70 persen," bebernya.
Namun, fasilitas relaksasi tersebut tidak diberikan secara otomatis dan hanya berlaku bagi pinjaman PEN yang memenuhi ketentuan. Hingga saat ini, tercatat empat pemerintah daerah di wilayah Sumatera telah memanfaatkan fasilitas tersebut.
Deni menambahkan, hingga Februari 2026 realisasi penyaluran TKD tahun anggaran 2026 di tiga provinsi terdampak bencana telah mencapai Rp 23,18 triliun. Angka tersebut meningkat 54,07 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, termasuk tambahan TKD sebesar Rp 4,39 triliun.
Menurutnya, tambahan TKD dan berbagai kebijakan relaksasi fiskal tersebut merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah pusat dalam mempercepat pemulihan daerah terdampak bencana di Sumatera.
“Seluruh kebijakan ini ditujukan agar pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sekaligus menjaga keberlanjutan layanan publik serta membantu pemulihan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
