
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. (Humas Kemenkop)
JawaPos.com - Pemerintah memastikan mulai pekan depan sebanyak 1.000 koperasi desa atau Kopdes Merah Putih akan segera beroperasi seiring dengan dana pinjaman senilai Rp 3 miliar yang akan juga dikucurkan.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menambahkan, langkah tersebut dimulai terlebih dahulu dari 1.000 Kopdes Merah Putih, setelah itu menyusul 20 ribu Kopdes, dan seterusnya. Pendanaan dari bank Himbara sudah siap dengan plafon sebesar Rp3 miliar per koperasi, dan sudah tidak ada masalah lagi terkait aturan.
"Ke-1.000 koperasi tersebut sudah mengajukan proposal dan tinggal menunggu proses pencairan," kata Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam keterangannya, Senin (29/9).
Dia memastikan, sudah ada empat aturan yang akan memayungi langkah Kopdes Merah Putih ke depan. Diantaranya, pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Payung hukum Kopdes Merah Putih semakin diperkuat dengan sudah meluncurnya Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10/2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes Merah Putih.
Ditambah dengan hadirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13/2025 tentang Dukungan Bupati/Walikota dalam Pendanaan Koperasi. Menkop mengakui, sebelumnya memang ada masalah harus Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terlebih dahulu untuk mengajukan pembiayaan.
Tetapi ada aturan baru dari Menteri Desa dimana musdesus bisa dilakukan serempak. Sehingga, kewajiban harus persetujuan melalui musdesus sudah tidak ada lagi. "Bahkan, untuk syarat persetujuan kepala daerah pun sudah tidak ada lagi. Menkeu dan Danantara sudah oke," jelas Menkop.
Untuk diketahui, pinjaman untuk Kopdes Merah Putih, lanjut Menkop, bukan hanya untuk modal kerja saja, tapi juga untuk investasi gudang dan gerai-gerainya. Adapun tenor atau jangka waktu pinjaman Kopdes Merah Putih adalah maksimal 72 bulan atau 6 tahun.
