
Peternak ikan cupang memasarkan ikan cupang dagangannya menggunakan media sosial (daring) di Gerai Betta Katro, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (8/9/2020). Pandemi Covid-19 berdampak kepada sektor UMKM peternak ikan cupang. Lelang mengunakan media sosi
JawaPos.com - Pemerintah tengah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UU Cipta Kerja. Dari pembahasan yang berlangsung, pelaku usaha berharap mendapat pendampingan dan perlindungan dari pemerintah.
Sekertaris Umum Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadiyah (MEK-PPM) Mukhaer Pakkana mengatakan, selama pembahasan yang sedang berlangsung, terdapat beberapa sektor yang mendapat sorotan. Yakni, perizinan usaha, koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pelaku usaha sangat menekankan pada pendampingan dan perlindungan aspek hukum kepada semua elemen masyarakat, termasuk pelaku UMKM.
Menurut Mukhaer Pakkana, dengan adanya perlindungan hukum, maka keberadaan UU Cipta Kerja bukan hanya memiliki keberpihakan terhadap konglomerat saja. UU tersebut juga memiliki keperpihakan terhadap ekonomi wong cilik atau UMKM. “Dengan demikian rasa keadilan sosial ada dalam napas dan semangat UU Cipta Kerja,” kata Mukhaer Pakkana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/1).
Untuk mengimplementasikan perlindungan hukum untuk UMKM, diperlukan advokasi yang konkret. Di antaranya, pendampingan pelaku usaha, perizinan yang mudah, perkuatan permodalan, teknologi IT, dan infrastruktur akses pasar bagi produk UKM.
"Kebijakan regulasi inilah yang selama ini ditunggu–tunggu oleh publik. Pelaku usaha atau UMKM sangat terbantu dan terlindungi jika ada pendampingan hukum," terangnya.
Baca juga: Menteri Sandi Dorong UMKM Gaet Wisatawan Danau Toba Pakai Big Data
Menurut dia, penting sekali di dalam UU Ciptaker memasukkan ekspresi kearifan lokal dan semangat kebinekaan kebangsaan dalam membuat badan usaha. Contohnya yang terjadi di lembaga amal usaha ormas Islam Muhammadiyah, badan usaha nagari, dan badan usaha desa. “Dengan demikian keberadaan dari Cipta Kerja tetap menjaga nilai–nilai keindonesiaan,” ujarnya.
Baca juga: Makanan dari Mitra Dibungkus Ulang, lalu Disisipkan Story
Kata Mukhaer, MEK-PPM menekankan klaster perizinan usaha, pengelolaan keuangan, dan koperasi usaha kecil, di dalam UU Cipta Kerja. Jika diperlukan, ada pemberian insentif kepada pelaku usaha yang telah berhasil dan mampu memberikan kontribusi besar dalam pengembangan usaha. Dengan demikian keberadaan dari UU Cipta Kerja memiliki keadilan sosial kepada semua pihak.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=HJ3HGDxylMc

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
