Logo JawaPos
Author avatar - Image
02 Januari 2025, 23.16 WIB

Netizen Keluhkan Biaya Iklan hingga Layanan Hiburan Digital Tetap Kena PPN 12 Persen

Ilustrasi: Pajak (Dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi: Pajak (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Ramai di media sosial, para netizen yang mengeluhkan soal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk pembayaran iklan hingga layanan hiburan digital. Padahal, seluruhnya telah ditetapkan sebagai barang non mewah yang masih dikenakan PPN 11 persen.

Salah satunya, seperti dikeluhkan oleh netizen yang memiliki lapak sandal di platform e-commerce, Shopee. Menurutnya, biaya iklan yang dikenakan untuknya masih sebesar 12 persen.

"PPN tetap naik jadi 12 persen dan ini bukan barang/jasa mewah. saya hanya isi saldo iklan syopi untuk jualan sendal. Kata Pak Pres Katanya hanya untuk barang dan jasa mewah saja," ujar netizen tersebut, dikutip Kamis (2/1).

Selain itu, ada pula netizen yang mengeluhkan kenaikan biaya iklan sebesar 12 persen. Padahal, biaya iklannya hanya Rp 200 ribu, sementara pajak yang dikenakan sebesar Rp 24.000.

Bahkan, biaya pembelian aplikasi di Playstore hingga Youtube Premiun juga dikenakan biaya sebesar 12 persen. Tak hanya itu, keluhan juga disampaikan oleh netizen yang merupakan salah satu konsumen jasa layanan internet.

"Harga premium app udah terlanjut di-set ppn 12 %, tapi ini financenya spotify & youtube indo pada gabisa ngitung kenaikan ppn apa gimana sih," tulis akun @far*****.

"Dipikirnya batalin kebijakan bisa cuma sekadar pengumuman di IG? Hari ini bayar internet mendadak naik karena operator bingung internet masuk layanan yang kena PPN 12% apa bukan," ujar netijen lain.

"Demn, bahkan YT Membership udah kena PPN 12%..
Walaupun ga besar naiknya, tetap aja kerasa," tulis @meng*****.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Ia memastikan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku dan dikenakan pada barang dan jasa mewah.

"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya dan koordinasi dengan DPR, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo Subianto saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).

"Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," sambungnya.

Lebih lanjut, Prabowo membeberkan barang mewah yang terkena kenaikan PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu.

Dia menyebut, barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen akan berlaku di antaranya untuk pesawat jet pribadi, kapal pesiar hingga rumah mewah.

"Contoh, pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang digunakan oleh masyarakat kelas atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, kemudian rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," lanjutnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore