
Petugas Satpol PP dan Bawaslu Gunung Kidul lakukan penertiban APK.
JawaPos.com–Beberapa dusun di Kabupaten Magelang menolak pemasangan alat peraga kampanye (APK). Hal itu merupakan inisiatif dari masyarakat tanpa ada campur tangan dengan pihak manapun. Mereka mengaku ingin pesta demokrasi dengan damai tanpa adanya sampah visual.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang M. Habib Saleh mengatakan, ada beberapa daerah yang memang masyarakatnya sepakat untuk tidak ada pemasangan APK.
”Itu kesepakatan internal masyarakat tanpa campur tangan dari pihak manapun. Mungkin karena merasa terganggu, mereka bersepakat bahwa tidak ada APK di desa tersebut,” kata Habib Saleh, dikutip dari Radar Jogja.
Sehingga, ketika warga desa tersebut menemukan APK terpasang, masyarakat akan langsung menurunkan. Mereka berpendapat bahwa penolakan tersebut merupakan salah satu tindakan pesta demokrasi. Karena mereka tidak ingin adanya sampah visual di desa mereka.
Habib Saleh menambahkan, masyarakat ingin menciptakan suasana yang kondusif di internal. Dalam arti bukan maksud mereka menolak APK di dusunnya itu tidak ikut pesta demokrasi.
”Mereka tetap ikut. Menjadi anggota parpol, masuk dalam daftar pemilih tetap, dan sebagian,” jelas Habib Saleh.
Bawaslu telah mencatat ada sebanyak 1.099 APK yang dinilai telah melanggar ketentuan. Pelanggaran tersebut meliput UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Perda Nomor 10 Tahun 2006, dan Perbup Magelang Nomor 22 Tahun 2014. Seperti memasang AP di pohon, lembaga pendidikan, kantor pemerintahan, dan masih banyak lagi.
Ketua Bawaslu Magelang menuturkan, sebelum masa kampanye, pihaknya telah mencatat ada sebanyak 1.447 Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar. ”Di masa kampanye ini, kami sudah menertibkan 1.099 APK yang tersebar di 21 kecamatan,” tutur Habib Saleh.
Di setiap kecamatan menurut dia, timnya sudah memiliki jadwal untuk menertibkan APK yang melanggar peraturan. Panitia pengawas kecamatan maupun desa bebas melakukan penyisiran di masing-masing wilayah. Termasuk dari mencatat dan mendokumentasikan kegiatan yang melanggar hal tersebut.
Selain itu, Habib Saleh menyebut banyak APK yang melanggar ditemukan di Kecamatan Muntilan, Bandongan, dan Kaliangkrik. Pelanggaran APK tersebut ditemukan di pohon, lingkungan pendidikan, dan kantor pemerintah. Di setiap kecamatan tersebut, data pelanggaran terus bertambah.
Habib mencatat ada banyak partai politik (parpol) dan peserta pemilu yang melakukan kampanye tanpa mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
”Angkanya jauh sekali dibanding parpol yang mengurus STTP maupun surat perintah kerja (SPK). Tapi, angkanya saya tidak hafal," ujar Habib Saleh.
