
Penyerahan remisi secara simbolis bagi napi di Jatim. Humas Kemenkumham Jatim
JawaPos.com–Sebanyak 13.837 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan Anak di Jawa Timur mendapat remisi umum 2021. Remisi itu diberikan bertepatan dengan HUT RI ke-76 pada Selasa (17/8).
Dari total WBP, 432 di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas usai mendapatkan remisi umum (RU) II. Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, telah memberikan SK remisi secara simbolis kepada 5 perwakilan WBP Lapas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Remisi diberikan usai pihaknya mengirimkan usul 13.618 WBP dan Anak untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan KemenkumHAM. Total terdapat 28.045 WBP dan Anak yang tersebar di 39 Lapas atau Rutan se-Jatim.
”Pengusulan pemberian remisi diberikan sejak 30 Juli. 9 SK kolektif dengan total 13.837 WBP dan Anak, mereka berhak mendapatkan remisi,” terang Krismono pada Selasa (17/8).
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham membuka kembali pengusulan setelah tahap awal yang telah ditetapkan per 30 Juli. Pembukaan kembali dilaksanakan hingga 5 Agustus utamanya bagi yang mendesak.
”Ada tambahan untuk RU II, otomatis jumlah usul dan yang memperoleh SK remisi (WBP dan Anak) bertambah,” ujar Krismono.
Asisten Administrasi Umum Setdaprov Jatim Sjaichul Ghulam menjelaskan, pemberian remisi itu juga diberikan kepada narapidana teroris (napiter). Salah satunya adalah Umar Patek.
Umar adalah mantan teroris dan mantan anggota Jamaah Islamiyah yang paling dicari Pemerintah Amerika Serikat, Australia, Filipina, dan Indonesia, lantaran keterlibatannya dalam aksi terorisme pada 2002. Umar diyakini sebagai asisten koordinator lapangan pada insiden peledakan bom di Bali pada 2002 dan ditengarai berperan sebagai komandan lapangan pelatihan Jamaah Islamiyah di Mindanao, Filipina.
”Napiter di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong ini hanya ada 1, Umar Patek,” kata Sjaichul Ghulam.
Menurut Sjaichul, Umar pantas diganjar RU lantaran telah menyatakan setia pada NKRI. Umar juga dinilai berkelakuan baik selama menjadi WBP di Lapas Kelas 1 Surabaya.
”Berkelakuan cukup baik di sini dan menjadi teladan bagi (narapidana) lainnya. Tahun ini, (Umar) dapat (RU) 6 bulan. Tapi, seluruhnya (remisi) selama di sini mendapat 21 bulan,” ujar Sjaichul Ghulam.
Dengan begitu, tak menutup kemungkinan Umar bisa segera bebas dari Lapas di Desa Porong, Kabupaten Sidoarjo itu. ”Kalau diusulkan pembebasan bersyarat bisa bebas tahun depan,” ucap Sjaichul Ghulam.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022