Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Juli 2021 | 14.18 WIB

Satgas Sanksi 420 Tempat Usaha di Kota Medan

Wali Kota Medan Bobby Nasution memeriksa barisan ketika apel Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan. Antara - Image

Wali Kota Medan Bobby Nasution memeriksa barisan ketika apel Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan. Antara

JawaPos.com–Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 menjatuhkan sanksi terhadap 420 tempat usaha. Hal itu karena mereka melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

”Sejak patroli PPKM Mikro diberlakukan, tim sudah menjatuhkan saksi administratif kepada 420 tempat usaha di Medan. Dan 20 tempat usaha di antaranya dilakukan penyegelan sementara,” tegas Bobby seperti dilansir dari Antara di Medan.

Umumnya tempat usaha mendapat sanksi tegas itu merupakan tempat nongkrong atau berkerumun masyarakat pada malam hari dengan layanan makan dan minum di lokasi melewati pukul 20.00 WIB. Pemkot Medan telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.440/4338 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

”Kami minta petugas agar tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan tempat usaha melanggar PPKM mikro. Harus humanis, namun tegas,” ucap Wali Kota Bobby Nasution.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan Sofyan menambahkan, tingkat ketaatan pelaku usaha melaksanakan PPKM Mikro saat ini mulai meningkat.

Patroli gabungan pengawasan PPKM mikro, menurut dia, terdiri atas Polrestabes Medan, Polres Pelabuhan Belawan, Kodim 0201/BS dan organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Medan.  ”Tim gabungan ini, juga didukung satgas kecamatan setempat,” terang Sofyan yang juga menjabat sebagai kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.

Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara menyatakan, seluruh daerah di provinsi itu telah terbebas dari status zona merah atau risiko tinggi terhadap penularan virus korona. Dua daerah yang sebelumnya zona merah yakni Kota Medan kini kembali ke zona oranye (risiko sedang) dan Padangsidimpuan menjadi zona kuning atau risiko rendah.

Daerah lainnya yang masuk kategori zona oranye, yakni Deli Serdang, Dairi, Karo, dan Tapanuli Utara. Sedangkan daerah zona kuning yakni Pakpak Bharat, Tanjungbalai, Tebingtinggi, Tapanuli Tengah, Toba Samosir, Labuhan Batu Selatan, Sibolga, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Serdang Bedagai. Kemudian Batubara, Padang Lawas, Gunung Sitoli, Tapanuli Selatan, Simalungun, Labuhan Batu Utara, Binjai, Langkat, Asahan dan Pematangsiantar.

Selanjutnya, untuk daerah yang masuk kategori zona hijau jumlahnya masih tetap bertahan 7 daerah. Yakni Samosir, Nias Barat, Nias, Paluta, Humbang Hasundutan, Nias Utara, dan Nias Selatan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore