Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 September 2021 | 20.12 WIB

Pemkot Surabaya Beri Diskon Biaya Tinggal di Rusunawa

Photo - Image

Photo

JawaPos.com-  Warga yang tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) atau flat Pemkot Surabaya, kini mendapatkan keringanan biaya. Melalui Perwali Nomor 65 Tahun 2021, pemkot memberikan diskon hingga 50 persen kepada seluruh penyewa.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Pemkot Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan, regulasi itu merupakan respons pemkot atas kondisi saat ini. Perekonomian belum berjalan lancar karena penerapan kebijakan pembatasan. Dampaknya, pendapatan warga ikut turun.

Bagi penghuni flat, saat pandemi, tanggungan tentu semakin bertambah. Warga harus memenuhi kebutuhan hidup. Misalnya, makan serta belanja. Beban tersebut kian berat lantaran biaya sewa flat. ”Melihat beban itu, tarif untuk bayar flat pun dipotong,’’ jelasnya.

Pengurangan biaya sewa flat itu berlaku mulai 1 September 2021 hingga 31 Desember atau empat bulan pembayaran sewa. Tarif sewa flat milik pemkot sejatinya terbilang ringan. Contohnya, di Flat Grudo biaya sewa paling mahal di lantai 1. Nominalnya hanya Rp 80 ribu per bulan. Lain halnya dengan tarif sewa di Flat Penjaringan Sari II. Harga paling tinggi dipatok Rp 59 ribu bagi warga yang menempati lantai 1.

Untuk mendapatkan diskon sewa itu, lanjut Maria, warga tidak perlu mengajukan permohonan. Seluruh penghuni flat langsung menerima pemotongan biaya sewa. Total flat di Surabaya mencapai 19 gedung. ”Kebijakan ini diberikan kepada seluruh pemegang sewa,’’ ucapnya.

Sementara itu, Kabaghumas Febriadhitya Prajatara menjelaskan, peminat flat memang terus bertambah. Ada sejumlah alasan. Pertama, harga rumah dan tanah di Kota Pahlawan terus melambung. Faktor kedua dipicu keterbatasan lahan perumahan. Pada 2018, tercatat ada sebanyak 1.633 orang tinggal di flat. Selang setahun kemudian, jumlahnya melejit mencapai 2.105 orang.

Febri, sapaan akrab Febriadhitya Prajatara, mengatakan bahwa pemberian diskon itu merupakan upaya pemkot membantu warga. Terutama masyarakat yang tidak mampu. ”Karena yang tinggal di flat merupakan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). Karena itu, pemkot harus hadir atau turun tangan meringankan warga,” jelasnya.

 

Editor: M Sholahuddin
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore