Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Agustus 2021 | 19.55 WIB

Ingat, Surabaya Raya Masih Berlaku Aturan Jam Malam

Salah satu warung kopi di Surabaya yang disegel aparat Satpol PP dan Polda Jawa Timur karena melanggar aturan jam malam saat pelaksanaan PSBB tahap II di Surabaya Raya, pada Rabu (20/5) malam. Polda Jatim/Antara - Image

Salah satu warung kopi di Surabaya yang disegel aparat Satpol PP dan Polda Jawa Timur karena melanggar aturan jam malam saat pelaksanaan PSBB tahap II di Surabaya Raya, pada Rabu (20/5) malam. Polda Jatim/Antara

JawaPos.com – Strategi-strategi untuk menurunkan level asesmen situasi di Surabaya dibicarakan secara serius dengan para pakar. Sebab, meski ada sejumlah relaksasi, namun Surabaya masih masuk dalam PPKM di level 4. Kendati begitu, pemkot juga tidak ingin perekonomian terlalu tercekik karena pandemi.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto menjelaskan, pemkot berupaya mengikuti saran serta masukan dari sejumlah pakar. Contohnya, rekomendasi dari pakar epidemiologi Unair, yaitu Dr Windhu Purnomo. Salah satunya terkait relaksasi ekonomi. Di tengah merebaknya virus korona, pemerintah memberikan ruang bagi aktivitas perekonomian kembali bergerak.

Pemkot diminta untuk terus melakukan pengawasan di pusat-pusat ekonomi itu. ’’Mendorong, mengawasi, serta mengendalikan disiplin masyarakat dalam memenuhi prokes,’’ jelas Irvan, Kamis (19/8).

Satgas akan memperkuat langkah-langkah yang telah mereka tempuh sebelumnya. Misalnya, sosialisasi prokes di perkampungan yang melibatkan Satgas Kampung Wani, pengurus RT/RW, relawan, serta pemkot. Sosialisasi juga harus diimbangi dengan penegakan aturan. ’’Ada reward dan punishment,’’ paparnya.

Penegakan perda tersebut seperti razia oleh petugas satpol PP pada Rabu malam (18/8) sekitar pukul 21.00. Tim Kalimasada Satpol PP itu menggelar patroli PPKM level 4. Tujuannya, memastikan kafe, warung makan, warkop, serta pasar tutup sesuai aturan jam malam.

Tim menyisir lima wilayah di Surabaya. Titik penelusuran dimulai di jantung kota. Satpol PP memantau taman serta fasilitas publik. Hasilnya, petugas tidak menemukan pelanggaran.

Pengawasan berlanjut di kawasan utara. Tepatnya di Jalan Kalimas Baru, Pabean Cantikan. Dari informasi warga, di lokasi itu ada sebuah kafe yang mokong. Tetap beroperasi meski melebihi jam malam. Pukul 22.00, petugas tiba di tempat sasaran. Sepintas, kafe tersebut seolah telah tutup. Tirai bercat merah menutupi pintu utama. Tempat parkir pun kosong. Tidak ada kendaraan.

Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, tim bergegas masuk ke dalam tempat hiburan itu untuk memastikan laporan warga. ’’Kafe masih buka meski sudah melampaui jam malam,’’ ucapnya.

Eddy tambah geram. Pasalnya, kafe itu juga menjual minuman keras (miras). Berbagai merek. Jumlahnya berkisar dua kerat. ”Lebih dari 50 botol,’’ paparnya.

Petugas langsung memanggil pengelola kafe. Pemeriksaan dilakukan. Dia diminta menunjukkan dokumen izin menjual miras. ’’Langsung kami BAP. Karena tidak memiliki izin,’’ tegasnya.

Mantan Kabag Pemerintahan itu meminta petugas menyita seluruh botol miras. Kemudian, satpol PP memberikan sanksi. Denda administratif diberlakukan. ”Kami pasang stiker tanda silang. Kafe untuk sementara dilarang beroperasi,’’ paparnya.

Editor: M Sholahuddin
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore