
SIGAP: Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya beberapa waktu lalu. Pengelola mal harus fleksibel menyikapi bisnis ritel. (Puguh Sujiatmiko/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, diminta untuk melonggarkan pembatasan pengunjung mal dari 25 persen menjadi 30–40 persen. Permintaan itu muncul mengingat besarnya biaya operasional yang ditanggung pemilik tenant atau stan.
"Ini agar antara omset dan biaya operasional dari pemilik tenant imbang," kata Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya Alfian Limardi di Surabaya, Minggu.
Alfian mengatakan pihaknya berharap dengan beroperasinya mal di Surabaya bisa menggairahkan kembali sektor ekonomi ritel yang terpuruk akibat perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Hanya saja, lanjut dia, pengunjung mal masih dibatasi 25 persen, sementara di sisi lain pemilik tenant harus menanggung biaya operasional yang besar selama hampir sebulan lebih libur karena ada PPKM darurat pada Juli hingga Agustus lalu.
"Meski mal beroperasi, namun apakah omset para pemilik tenant ini seimbang dengan biaya operasional. Kalau tidak imbang, ya, percuma saja, artinya pemilik tenant tetap merugi," ujarnya.
Ia menambahkan sering bertukar pikiran dengan para pengusaha kafe dan restoran di Surabaya. Keluhan mayoritas pengusaha sama yakni berat harus menanggung biaya operasional listrik.
Bahkan, lanjut dia, sejumlah pengusaha yang memiliki outlet di mal, sejak tidak beroperasi karena PPKM mengeluhkan pembayaran listrik. Meski meteran listriknya berubah turun karena memang restoran dan kafe di mal tidak beroperasi karena PPKM, tapi biaya abonemen listriknya tidak berubah.
Bayangkan, lanjut Alfian, jika pengusaha restoran dan kafe harus membayar abodemen listrik setiap bulan minimal Rp11 juta saja, sementara usaha restorannya tutup karena mal juga tidak beroperasi. Tentunya, kata ini, membuat pusing para pengusaha restoran dan kafe saat bayar listrik.
"Kalau memang mal boleh beroperasi lagi dengan catatan pengunjung sudah vaksin.maka kalau bisa jumlah pengunjung jangan hanya dibatasi 25 persen, melainkan harus 30-40 persen biar antara omset dan biaya operasional imbang," katanya.
Terkait beroperasinya mal walaupun PPKM Level 4 dilonggarkan, Alfian menjelaskan, sejak awal PPKM sebenarnya ia punya ide bagaimana Pemkot Surabaya sharing dengan pemerintah pusat, agar mal tetap dibuka dengan catatan pengunjungnya harus sudah vaksin, bahkan karyawan mal juga wajib divaksin.
"Dengan begitu percepatan program vaksinasi nasional Covid-19 segera terealisasi. Karena kita tahu pihak swasta pun juga bisa menjalankan program vaksinasi. Jadi tidak hanya berharap dari Dinas Kesehatan. Artinya masyarakat banyak peluang bisa melakukan vaksinasi Covid-19," katanya.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur Sutandi Purnomosidi mengatakan.pihaknya menyiapkan QR Code di mal-mal di Surabaya setelah ada aturan baru pengunjung masuk mal harus memperlihatkan kartu atau sertifikat telah divaksin."Sebelum masuk mal, pegawai dan pengunjung harus scan barcode lewat aplikasi PeduliLindungi. Semua orang yang masuk mal minimal harus sudah vaksin dosis pertama," kata Sutandi. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022