JawaPos.com - Kepolisian Resor (Polres) Batu, Jawa Timur menetapkan pemilik PO Sakhindra Trans berinisial RW, 33 tahun, sebagai tersangka tambahan atas insiden kecelakaan lalu lintas di Batu yang menewaskan empat orang.
Fakta baru ini diungkap oleh Kepala Polres Baru AKBP Andi Yudha Pranata. "Tadi malam kami sudah menetapkan lagi tersangka RW selaku pemilik kendaraan bus (bernomor polisi) DK 7942 GB," tuturnya, Sabtu (18/1).
Sebelum RW, Polres Batu telah lebih dulu menetapkan sopir bus berinisial MAS, 30 tahun, warga Kecamatan Mustikajaya, Bekasi sebagai tersangka insiden nahas di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu, Rabu malam (8/1).
Polres Batu kemudian menambah satu tersangka, yaitu RW. Penetapan warga asal Denpasar, Bali itu sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Selama proses penyidikan, polisi berhasil mengantongi alat bukti yang cukup.
"Kita temukan alat bukti yang cukup dari keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat serta petunjuk. Ternyata ada beberapa alat bukti yang kita peroleh dari pihak internal maupun eksternal," imbuhnya.
Dari empat alat bukti yang diperoleh, didapatkan kesimpulan bahwa faktor penyebab kecelakaan lalu lintas di Batu tidak hanya faktor kelalaian manusia. Tetapi juga kondisi kendaraan bus yang tidak layak dan tidak terawat.
Sebab Polisi menemukan uji angkut dan KIR yang statusnya sudah tidak berlaku. Hal ini semakin memperjelas bahwa kecelakaan juga disebabkan adanya sistem pengereman yang tidak berfungsi ketika bus beroperasi.
Melansir laman
mitradarat.dephub.go.id, izin angkutan jalan bus pariwisata milik PO Sakhindra Trans telah kadaluarsa per 26 April 2020. Sementara untuk KIR (uji kelayakan) bus sudah kadaluarsa sejak 15 Desember 2023.
"Sebelumnya sudah diketahui oleh pemilik (RW) ada ketidakfungsian pada sistem pengereman, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas (di Batu), dengan total empat korban meninggal dunia dan 10 luka-luka," tutur AKBP Andhi.
Akibat perbuatannya, RW dikenakan Pasal 311 Ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP.
"Dengan pasal-pasal tersebut, maka pemilik PO bus Sakhindra Trans terancam paling lama hukuman penjara selama 12 tahun atau denda sebesar Rp 24 juta," tandas Kapolres Batu tersebut.