Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Februari 2024, 15.43 WIB

Jelang Pemungutan Suara, 2.464 Ribuan Surat Suara utuk Kota Surabaya Rusak, Ini yang Akan Dilakukan KPU Kota Surabaya untuk Hindari Kecurangan

TELITI ULANG: Surat suara diperiksa lagi sebelum dikirim ke berbagai TPS di Surabaya. - Image

TELITI ULANG: Surat suara diperiksa lagi sebelum dikirim ke berbagai TPS di Surabaya.

JawaPos.com - Pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Namun, KPU Kota Surabaya menemukan ribuan surat suara rusak dan tidak bisa digunakan untuk pemungutan suara dalam pemilu nanti.

Terkait kasus ini, KPU Surabaya memastikan surat suara yang rusak ini tidak akan memengaruhi kebutuhan logistik setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Sebab, untuk mencegah kecurangan, sudah ada prosedur standard (SOP) pemusnahan surat suara tersebut.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Teguh Susasono Widodo menyatakan, jumlah surat suara yang rusak mencapai 2.464 lembar. Semuanya akan segera dimusnahkan sebelum hari-H pemungutan suara pada 14 Februari nanti.

Angka itu merupakan jumlah total dari lima jenis surat suara untuk pemilih. 

"Tidak akan mengganggu jalannya pemilu nanti," ujarnya, dikutip dari Radar Surabaya Rabu (7/2).

Dia memastikan KPU Kota Surabaya sudah menyortir surat suara yang rusak tersebut. Pasalnya, mereka memiliki aturan yang jelas untuk mengantisipasi hal tersebut.

"Surat suara itu mengalami kerusakan. Misalnya, proses cetak yang menyebabkan tinta meluber dan lainnya," ucapnya.

Teguh menyatakan, KPU Kota Surabaya mencatat temuan tersebut. Surat suara yang rusak ada di setiap jenisnya. Salah satunya, surat suara pilpres, ada 311 surat yang rusak.

"Selain itu untuk DPR, ada 484 lembar yang rusak. DPD ada 78 surat yang rusak. DPRD provinsi 539 surat yang rusak. Kemudian DPRD Surabaya 1.052 lembar yang rusak," papar Teguh.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi menyebutkan, surat suara yang rusak akan dimusnahkan.

Proses itu akan dilakukan sendiri oleh KPU Surabaya untuk menghindari pemanfaatan surat suara di luar ketentuan.

Dia memastikan, proses pemusnahan itu sesuai SOP yang berlaku.

"Nanti dilakukan pemusnahan di kantor KPU Surabaya sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Dengan cara dibakar," tegasnya.

Syamsi menyebutkan, berbagai faktor teknis mengakibatkan surat suara tidak bisa digunakan.

Beberapa temuannya, hasil cetak yang tidak simetris, tinta meluber hingga menutupi nama paslon, hingga ada tanda titik di salah satu lambang parpol.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore