Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 Februari 2024, 14.25 WIB

Permudah Pedagang Loak Mendapatkan BPHTU, PD Pasar Surya Kota Surabaya Terapkan Sistem Pembayaran Diangsur

Pegawai PD Pasar Surya saat melakukan sosialisasi Buku Pemakaian Hak Tempat Usaha (BPHTU) yang di Pasar Dupak Rukun. (IST) - Image

Pegawai PD Pasar Surya saat melakukan sosialisasi Buku Pemakaian Hak Tempat Usaha (BPHTU) yang di Pasar Dupak Rukun. (IST)

JawaPos.com - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya tengah menggencarkan sosialisasi terkait pembuatan Buku Pemakaian Hak Tempat Usaha (BPHTU) di Pasar Dupak Rukun.

Bukan hanya sekedar mensosialisasikan tetapi juga mengambil langkah-langkah untuk memastikan kemudahan bagi pedagang dalam mengurus hal tersebut.

Langkah ini dilakukan PD Pasar Surya Kota Surabaya sebagai salah satu upaya mendongkrak geliat pasar dengan menjunjung tinggi legalitas stan para pedagang.

Hal ini mendesak untuk dilakukan karena, Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo menyebut di pasar yang dikenal dengan sebutan Pasar Loak itu sudah banyak pedagang yang menempati stan, namun belum memegang BPHTU.

Maka dari itu, pihaknya akan terus berupaya mengatasi permasalahan legalitas tersebut agar tidak dibahas suatu saat nanti. Salah satu caranya, dengan menerapkan sistem pembayaran angsuran BPHTU yang bisa dilakukan selama 24 bulan.

“Harusnya tunai, BPHTU-nya baru diterbitkan. Kini bisa diangsur selama dua tahun,” ujarnya, Minggu (4/2), seperti yang dikutip Radar Surabaya (JawaPos Grup), pada Senin (5/2).

Untuk menyukseskan langkah-langkah tersebut, Agus meminta para pedagang yang ingin mengikuti program itu untuk segera mendaftar atau mengunjungi unit kantor pasar setempat.

Setelah resmi mendaftar, tim PD Pasar Surya akan melakukan pengecekan luas stan. Kemudian, ia akan melakukan verifikasi data, apakah pedagang memiliki tunggakan Iuran Layanan Pasar (ILP) atau tidak..

“Bagi yang ada tunggakan harus dilunasi dulu. Bagi yang tidak ada tunggakan, setelah dua tahun itu, buku stan akan dicetak dan diberikan kepada pedagang yang bersangkutan,” tegasnya.

Selanjutnya barulah akan diketahui berapa nilai BPHTU yang harus dibayar, dan para pedagang bisa mulai menyicilnya. Untuk diketahui, masa berlaku buku stan itu sampai tahun 2033.

“Jadi nanti harus diukur dulu luas stannya dan dikalikan nilai per meternya. Setelah itu silahkan pembayarannya bisa dilakukan selama dua tahun, kemudian buku stannya diberikan,” jelasnya.

Disisi lain, salah satu pedagang Dupak Rukun H Muafi menyebut dirinya mendukung program tersebut. Ia menilai, kebijakan itu akan menguntungkan pedagang. Bahkan sejumlah pedagang lainnya pun cukup antusias dengan program ini.

"Mendukung untuk mendapatkan buku stan selama dua tahun. Saya rasa teman-teman pedagang akan banyak yang mau,” katanya.

Muafi mengatakan, sudah ada sekitar 50 pedagang yang siap mengikuti program tersebut.

Nama-nama para pedagang itu sudah diserahkan ke PD Pasar Surya untuk keadilan.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore