Logo JawaPos
Author avatar - Image
21 Januari 2025, 18.23 WIB

Bomber Persib Bandung David da Silva Siap Main di Timnas Indonesia, Hampir Penuhi Semua Syarat Naturalisasi

Penyerang Persib, David da Silva menjadi pemain pertama yang mencetak 100 gol selama berkarir di Liga 1. (LIB) - Image

Penyerang Persib, David da Silva menjadi pemain pertama yang mencetak 100 gol selama berkarir di Liga 1. (LIB)

JawaPos.com - Penyerang Persib Bandung, David da Silva kini sudah masuk dalam jajaran striker legendaris di Liga 1 setelah ia sukses menembus 100 gol selama bermain di Indonesia. Capaian tersebut membuat David da Silva menjadi penyerang paling produktif di Liga 1, dan menjadi salah satu striker tersubur di liga Indonesia bersama Christian 'El Loco' Gonzalez.

David da Silva yang juga merupakan mantan penyerang Persebaya Surabaya ini memang merupakan pemain yang terbilang konsisten di setiap musimnya bersama klub yang ia bela. Musim lalu, ia dinobatkan sebagai top skor Liga 1 dengan raihan 29 gol. Sedangkan musim ini, karena sempat cedera pada awal musim, sejauh ini ia sudah mencetak lima gol bersama Persib.

Karena sudah cukup lama bermain di Liga 1, ia pun mengaku ingin menetap di Indonesia sebagai pemain sepak bola. Bahkan, ia mengaku sangat berhasrat untuk bisa membela Timnas Indonesia.

"Saya akan menetap di Indonesia, karena saya punya keinginan untuk bisa membela Timnas Indonesia suatu saat nanti," ujar striker yang akrab disapa DDS ini dalam wawancara pada akun YouTube Transfermarkt Indonesia.

Ia ditengarai turut mengamati performa para penyerang Timnas, dan dengan optimis, sebagai pemegang predikat sebagai top skor liga, ia yakin bisa membantu Indonesia mencetak banyak gol.

"Saya rasa Indonesia butuh pencetak gol produktif (seperti saya). Membela Timnas Indonesia adalah impian terbesar saya, jadi semoga harapan saya ini bisa dikabulkan," imbuh DDS.

Seberapa besar potensi DDS dinaturalisasi menjadi WNI agar ia bisa membela Timnas Indonesia? Jika dilakukan tahun ini, jelas tidak bisa. Namun kalau tahun depan, hal itu bisa saja terwujud.

Mengutip dari laman Indonesia Baik yang dikelola Kemenkomdigi, berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, diantaranya:

1.   Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;

2.   Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;

3.   Sehat jasmani dan rohani;

4.   Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5.   Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

6.   Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

Editor: Hendra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore