
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mertua dari artis cantik Dian Sastrowardoyo, Adiguna Sutowo. Ayah dari Maulana Indraguna Sutowo ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara dugaan suap yang melilit mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Sattar (ESA).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/3).
Selain mereka, kata Febri, penyidik juga akan memanggil karyawan swasta Widhi Darmawan dan Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (Persero) tbk Achirina.
Perihal kaitan Adiguna dalam perkara ini, dia bersama tersangka Soetikno Soedarjo mendirikan grup perusahaan media yang diberi nama Mugi Rekso Abadi (MRA) Group.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, Soetikno selaku perantara suap menjadikan perusahaan MRA sebagai penampungan suap dari Rolls-Royce kepada Emirsyah.
"Rolls-Royce memberikan uang ke SS (Soetikno Soedarjo) dan dimasukkan ke perusahaannya (MRA). Dan dari perusahaan itulah masuk ke beberapa rekening (Emisyah Satar mantan Dirut Garuda Indonesia)," ujarnya, Kamis (19/1/2017). Ini diketahui atas hasil penelusuran dari lembaga intelijen keuangan Indonesia dan Singapura saat di tingkat penyelidikan.
"Itu yang kami dapatkan dan kami juga ingin berterima kasih kepada PPATK Indonesia dan PPATK yang di Singapura," jelasnya.
Seperti diketahui, pada 19 Januari 2017 KPK mengumumkan status penetapan tersangka terhadap Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (persero) tbk, Emirsyah Sattar. Emirsyah diduga menerima suap sebesar Rp 20 miliar terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Selain Emir, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Diduga, Soetikno menjadi perantara suap Emir dari Rolls-Royce.
Sebagai pihak penerima suap, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Prediksi Argentina vs Inggris di Piala Dunia: Messi Ungkap Jalan Terjal ke Semifinal, Singgung Duel Panas Lawan Three Lions pada 1986
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Beri Nafkah Kecil ke Fangfang, Vicky Prasetyo: Dari Awal Kamu Tahu Saya Punya Anak Banyak
Tragis! Gadis 13 Tahun di India Diperkosa 30 Pria Selama 5 Hari, Para Tersangka Diarak Warga
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
