
KAHMI ambil sikap untuk judicial review PP 72/2016 ke Mahkamah Agung
JawaPos.com – Penolakan terhadap PP 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas mencapai puncaknya. Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) secara resmi mengajukan uji materi aturan itu ke Mahkamah Agung. Sikap itu, disampaikan, Senin (6/2).
Ketua Departemen Ristek Energi dan Sumberdaya Mineral, Majelis Nasional KAHMI Lukman Malanuang mengatakan, terbitnya POP 72/2016 bertentangan dengan beberapa UU. Misalnya, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan keputusan Mahkamah Konstitusi 48/PUU-XI/2013 dan 62/PUU-XI/2013.
’’KAHMI tidak sepakat pelaksanaan inbreng saham tanpa melalui mekanisme APBN dan tanpa persetujuan DPR,’’ tegasnya. Menurut Lukman, tidak adanya proses itu berarti ada pola privatisasi model baru dan upaya untuk mereduksi kewenangan DPR. Padahal, parlemen punya fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, KAHMI berpendapat bahwa transformasi kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara menjadi kekayaan BUMN atau Perseroan Terbatas setelah inbreng saham rawan menimbulkan privatisasi. Terutama, di tingkatan anak perusahaan BUMN.
’’Sisa saham yang dahulunya milik negara, tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan negara. Tapi, cukup dilakukan dengan mekanisme korporasi sehingga berpotensi merugikan negara,’’ urainya. Atas dasar itulah, KAHMI secara resmi mengajukan uji materi ke MA karena berpotensi merugikan keuangan Negara dan berpotensi melahirkan provatisasi model baru. (dim/jpg)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
