JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyidangkan perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana nomor urut 2 Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada meminta MK untuk dapat mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Hasan Achmad dan Isak Waryensi, sebagai pihak terkait.
Tim kuasa hukum pemohon, Imam Nasef menyebut bahwa Fredy-Sobar yang hanya memeroleh suara sebesar 14.907 atau 48,51 persen diduga terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana selaku pihak termohon. Karena itu, meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Sidang ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta.
"Penetapan Pihak Terkait sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana cacat yuridis karena tidak memenuhi syarat batas 10 persen minimal suara sah," kata Nasef, Jumat (17/1).
Hal ini dikarenakan dukungan dan perolehan suara sah dari Partai Amanat Nasional (PAN) tidak dapat dihitung dalam gabungan suara sah partai politik pengusung. Karena tidak dapat membuktikan surat kesepakatan penarikan dukungan dari Pemohon dan partai lain pendukung Pemohon hingga 4 September 2024.
“Pemohon tidak pernah menyetujui terkait Pencabutan dukungan Partai PAN kepada Pemohon dan dialihkan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1,” ungkap Nasef.
Selain itu, Nasef juga menjelaskan inkonsistensi KPU setelah Bawaslu Kabupaten Kaimana mengadakan musyawarah secara tertutup, yang dihadiri oleh Termohon dan Pihak Terkait untuk menyelesaikan masalah pendaftaran Pemohon sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana pada 14 September 2024.
Pasalnya, Termohon setelah musyawarah tersebut menerbitkan Keputusan Nomor 2485 Tahun 2024 yang pada pokoknya berdasarkan Keputusan tersebut Pihak Terkait dapat mencalonkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana bersama dengan gabungan Koalisi Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi PAN, Perindo, Partai Buruh, dan Partai Umat.
“Termohon seharusnya konsisten dengan sikapnya menaati ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Nasef.
Lebih lanjut, Nasef menjelaskan kelalaian Termohon dalam menerima pencalonan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, karena calon bupati pada Pihak Terkait atas nama Hasan Achmad mendaftarkan diri dengan menggunakan KTP yang sudah tidak berlaku. Hal ini dibuktikan dengan data perpindahan domisili Hasan dari Kabupaten Kaimana ke Kabupaten Bandung.
“Termohon tidak melakukan penelitian administrasi secara teliti dan cermat pada saat menerima berkas dokumen pendaftaran sebagai calon Bupati Kaimana yang diajukan Hasan Achmad, sehingga penggunaan KTP invalid oleh Hasan Achmad terabaikan oleh Termohon,” pungkas Nasef.