Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Juli 2021 | 17.23 WIB

PPKM Darurat Diperpanjang, Capresnya PSI Minta Ini

Ketua IESPL (Indonesia E-Sport Premier Leaguage) Giring Ganesha. - Image

Ketua IESPL (Indonesia E-Sport Premier Leaguage) Giring Ganesha.

JawaPos.com - Plt Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha meminta pemerintah dan semua pihak menjalankan tiga hal sampai 25 Juli agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa dilonggarkan pada 26 Juli 2021.

Menurut Giring, pertama adalah taati protokol kesehatan atau prokes. Semua orang diharapkan diam di rumah, kecuali terpaksa.

"Ketika di luar, prokes harus benar-benar ditegakkan. Pihak berwenang juga jangan ragu untuk menindak meski tentu dengan cara-cara yang manusiawi," ujar Giring kepada wartawan, Rabu (21/7).

Kemudian yang kedua menurut Giring adalah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak perlu makin disegerakan dan tepat sasaran.

"Kalau bantuan segera tiba, mereka tidak perlu lagi memikirkan cara memenuhi kebutuhan keluarga dan tetap di rumah," katanya.

Ketiga, mempercepat dan lebih memasifkan vaksinasi Covid-19. Sebab vaksin diyakiini mampu membentengi diri. Sehingga jika terpapar virus korona maka tidak terlalu parah efeknya.

“Pemerintah dan semua elemen masyarakat perlu mengejar target herd immunity, yaitu 85 persen rakyat Indonesia harus sudah vaksinasi lengkap. Pasti mustahil dalam pekan ini tapi momentum perpanjangan PPKM Darurat ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk lebih memasifkan vaksinasi," ungkapnya.

Jika tiga hal tersebut bisa dilaksanakan, perekonomian akan kembali bergerak dan penyebaran virus korona di tanah air akan terkendali.

"Pasar-pasar akan dibuka, pengemudi online, tukang becak, pedagang kaki lima, dan lain-lain akan kembali leluasa beraktivitas. Dengan ini ekonomi akan tumbuh kembali," ungkapnya.

Ia juga menegaskan, PPKM Darurat adalah bentuk nyata prinsip atau filosofi pemerintah salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Baca Juga: Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat


Ini terlihat dalam bentuk penambahan anggaran Rp 45 triliun, dari Rp 699,43 triliun menjadi Rp 744,75 triliun. Ini bukti keseriusan pemerintah yang tidak boleh disia-siakan semua pihak.

"Jangan sampai uang rakyat dari APBN ini sia-sia lantaran kita mengabaikan tiga hal di atas," tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan perpanjangan PPKM Darurat pada Selasa 20 Juli 2021 malam. Dalam keterangan yang disampaikan, PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli dan akan dilonggarkan bila jumlah kasus Covid-19 terus menurun.

Editor: Dimas Ryandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore