Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Oktober 2026 | 00.08 WIB

Kasus Tembak Polisi di Pondok Gede, Kompolnas Minta Pengawasan Ketat Senjata Api

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus polisi tembak polisi di Pondok Gede, Tangerang Selatan (Tangsel), menjadi atensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pengawasan penggunaan senjata api (senpi) kembali menjadi sorotan.

Menurut Komisioner Kompolnas Choirul Anam, pihaknya sangat prihatin atas peristiwa yang menyebabkan Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lawai meninggal dunia pada Jumat (16/10) dengan luka tembak dan luka serangan senjata tajam.

”Dalam konteks ini Kompolnas akan memberikan atensi, kenapa kok peristiwa ini terjadi,” terang dia saat dikonfirmasi pada Selasa (20/10).

Secara umum, Kompolnas melihat, pola yang terjadi dalam  kasus di Pondok Gede tidak lepas dari hubungan senior dengan junior. Selain itu, ada problem pengawasan penggunaan senjata api serta budaya kekerasan. 

”Oleh karenanya, kami secara umum mengingatkan rekan-rekan kepolisian untuk tidak gampang menggunakan kekerasan, tidak gampang menggunakan hubungan primordial senior-junior, dan memang penggunaan senjata api harus diawasi secara ketat,” jelasnya. 

Menurut Anam, disiplin dan tata tertib penyimpanan, penggunaan senjata api, dan berbagai aturan lainnya harus dibuat lebih ketat lagi.

Sejauh ini, dia melihat ada 2 skema yang dapat dilakukan. Pertama, pengawasan internal oleh Propam harus maksimal. Kedua, setiap pelanggaran pidana oleh personel harus ditindak tegas.

”Tindakan kejahatan untuk menghilangkan nyawa juga harus mendapatkan penegakan hukum yang maksimal,” ujarnya. 

Saat ini, Kompolnas mendorong agar pengusutan kasus yang menyeret Bharada Andika Rahmadani menjadi tersangka harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Salah satunya dengan memastikan tersangka tidak hanya dihukum secara etik. 

”Kami akan awasi prosesnya agar objektif, yang kedua yang tidak kalah penting adalah memberikan jaminan akses proses ini terhadap keluarga korban atau para pihak yang memang berkepentingan dalam proses penyelesaian kasus ini secara objektif dan akuntabel,” terang dia.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore