
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Jawa Pos/ Istimewa)
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Rencananya pembacaan putusan perkara gugatan yang dilayangkan oleh Denny Indrayana dkk itu akan diputus dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/10) sekitar pukul 20.00 WIB.
"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK," sebagaimana siaran pers MK, Selasa (6/10).
Pembacaan putusan ini digelar setelah MK melakukan pemeriksaan perkara dan penyampaian keterangan dari seluruh pihak berakhir. Para hakim konstitusi juga diberi waktu untuk mempelajari berbagai dokumen, keterangan, serta fakta yang muncul selama persidangan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta seluruh pihak tidak ikut terseret dalam perdebatan opini di luar ruang persidangan. Menurutnya, situasi yang telah terbangun selama proses persidangan perlu tetap dijaga agar majelis dapat menjalankan tugasnya secara objektif.
"Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini," kata Saldi Isra dalam persidangan di MK, Jumat (2/10).
Saldi menegaskan, putusan yang nantinya dibacakan akan menjadi hasil pertimbangan majelis terhadap seluruh fakta dan bahan yang telah diperiksa selama persidangan.
"Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana mempersoalkan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dalam waktu kurang dari 24 jam.
Ia mempertanyakan dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut. Gugatan itu teregistrasi dengan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Persoalan tersebut berkaitan dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai dokumen pendukung penyetaraan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022