Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Maret 2026, 00.47 WIB

Delpedro Marhaen CS Bebas, Polda Metro Jaya Hormati Putusan PN Jakpus 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya merespons putusan bebas untuk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Mereka menghormati vonis yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhir pekan lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa putusan PN Jakpus dalam perkara tersebut adalah bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana, kata dia, memiliki ruang dan kewenangannya masing-masing.

”Dan hal itu kami hargai sebagai satu kesatuan proses penegakan hukum,” ungkap dia kepada awak media pada Senin (9/3).

Menurut Budi, penyidik telah bekerja sesuai tugas dan kewenangan. Mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, sampai tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Dengan selesainya tahapan tersebut, proses hukum berada di ranah penuntutan dan pemeriksaan persidangan.

”Karena itu, kami tidak akan masuk substansi putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Bagi Polda Metro Jaya, yang terpenting adalah seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta setiap lembaga menjalankan perannya masing-masing secara proporsional,” jelasnya.

Perwira menengah (pamen) Polri dengan tiga kembang di pundak itu memastikan, instansinya akan terus bersikap tegas dalam melaksanakan penegakan hukum. Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya akan selalu bekerja profesional, cermat, dan akuntabel.

”Sekaligus mendukung jalannya sistem peradilan yang berkeadilan bagi semua pihak,” ucap Budi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa hak rehabilitasi untuk Delpedro dan kawan-kawan sudah dipenuhi oleh majelis hakim PN Jakpus melalui putusan yang dibacakan pada Jumat (6/3). Dalam putusan itu, seluruh terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Khusus untuk ganti rugi yang juga ditagih oleh Delpedro CS, Yusril menyatakan bahwa itu bisa dimintakan lewat parperadilan. Melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada awak media pada Sabtu (7/2), Yusril menyampaikan, majelis hakim dalam putusannya tidak hanya menyatakan dakwaan terhadap Delpedro CS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, majelis hakim secara eksplisit turut mencantumkan hak rehabilitasi dalam diktum putusan tersebut.

”Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dan kawan-kawan. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan,” kata dia.

Untuk itu, Yusril mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi bila Delpedro CS mengajukan hal itu. Berkaitan dengan permintaan ganti kerugian materiil akibat penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Delpedro CS, dia menjelaskan, mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam KUHAP baru.

”Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” ujarnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore