Logo JawaPos
Author avatar - Image
08 Maret 2026, 16.09 WIB

KPK Terima Dukungan dari Masyarakat Pekalongan usai OTT Bupati Fadia Arafiq

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan dari masyarakat Kabupaten Pekalongan, usai menetapkan Bupati Fadia Arafiq sebagai tersangka. Fadia terjerat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Dukungan itu terlihat dari ramainya karangan bunga yang berjejer di depan Gedung Merah Putih KPK. Dalam unggahan akun media sosial KPK, terlihat beberapa karangan bunga berdiri menyampaikan terima kasih agar KPK bisa mengusut tuntas kasus hukum yang menjerat Fadia.

"Terkait dengan penanganan perkara di Pekalongan yang bermula dari peristiwa tangkap tangan KPK, kemudian hari ini mendapat banyak dukungan pesan positif bahkan sampai ada kiriman karangan bunga dari warga Pekalongan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (8/3).

KPK menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut. Sebab, kerja-kerja upaya pemberantasan korupsi memang perlu dukungan publik.

"KPK tentu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh warga Pekalongan yang mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang KPK lakukan," tegasnya.

Lebih lanjut, Budi memastikan pengusutan dugaan korupsi yang menyasar Fadia Arafiq dipastikan berjalan transparan. Hal itu semata untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPK.

"Pesan positif ini tentu menjadi gambaran sekaligus harapan, kepercayaan publik terhadap KPK dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi. Dan kalau kita bicara pemberantasan korupsi, ini adalah upaya kolektif, maka KPK juga senantiasa mengajak publik untuk berkontribusi, berkolaborasi dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka. Ia diduga mengatur agar PT Raja Nusantara Berjaya memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Perusahaan tersebut didirikan oleh suami dan anak Fadia, lalu pengelolaannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya. Sejumlah perangkat daerah diduga dipaksa memenangkan perusahaan tersebut meskipun terdapat vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.

Sepanjang 2023 hingga 2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB mencapai Rp 46 miliar yang berasal dari kontrak dengan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan. 

Dari jumlah itu, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sementara sekitar 40 persen sisanya diduga mengalir kepada Fadia, suaminya, dan anaknya.

Dalam perkara ini, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore