Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 Maret 2026, 19.31 WIB

Mabes Polri Atensi Proses Hukum Iptu N, Pelaku Penembakan Remaja di Makassar hingga Tewas

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Polri) - Image

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Polri)

JawaPos.com - Penembakan remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Minggu (1/3) mendapat atensi dari Mabes Polri. Proses hukum terhadap pelaku penembakan berinisial Iptu N turut dikawal oleh pimpinan Korps Bhayangkara di Jakarta.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan hal itu. Dia menyatakan bahwa Mabes Polri tidak ragu-ragu menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel. Apalagi bila pelanggaran tersebut menyebabkan hilangnya nyawa korban. Dia memastikan pelaku tidak akan lepas dari proses hukum.

”Sehingga langkah-langkah secara cepat, segera, untuk ditindaklanjuti terhadap pelaku. Itu sudah diberikan informasinya oleh kapolrestabes dari Makassar,” kata dia saat ditanyai oleh awak media di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (5/2).

Trunoyudo menyampaikan, langkah tegas yang sudah diambil oleh jajaran Polri di Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel terdiri atas proses hukum dan proses etik. Bahkan, kini pelaku sudah berstatus sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di Polrestabes Makassar. Dia menyebut, itu bukti ketegasan Polri menindak personel yang melanggar aturan.

”Dan kemudian juga selaras dengan itu tentunya juga kode etik akan dijalani pada yang bersangkutan,” ucap Trunoyudo.

Sebelumnya telah disampaikan bahwa Bertrand meninggal dunia setelah tertembak senjata api milik Iptu N. Peristiwa penembakan terjadi saat korban terlibat dalam aksi tawuran menggunakan senjata mainan berpeluru jeli. Berdasar informasi yang dihimpun oleh Polrestabes Makassar, peristiwa itu terjadi pagi hari sekitar pukul 07.00 WITA.

Saat itu, Iptu N langsung bergerak menuju lokasi setelah mendapat informasi terjadinya tawuran remaja menggunakan senapan mainan. Perwira polisi itu langsung bergerak lantaran mendapat kabar bahwa remaja yang terlibat tawuran turut mencegat pengguna jalan, bahkan sampai mendorong dan menendang pengendara yang melintas.

”Kejadiannya adalah pukul 07.00 pagi, d mana ada laporan dari salah satu kapolsek kami, yaitu Kapolsek Rappocini melalui HT (Handy Talky) bahwa ada anak muda yang sedang bermain senapan omega, lalu mencegat orang-orang yang jalan, lalu mendorong orang yang jalan, juga melukai orang yang jalan di situ,” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana.

Saat Iptu N tiba di TKP, dia melihat Bertrand tengah melakukan tindakan yang cukup keras kepada salah seorang pengendara motor. Karena itu, dia turun dari mobil dan langsung menangkap remaja berusia 18 tahun tersebut. Iptu N memegangi Bertrand sambil meletuskan tembakan peringatan hingga remaja lainnya langsung berhamburan melarikan diri.

”Kemudian Bertrand berusaha untuk melarikan diri, berusaha meronta, dan ketika meronta, pistol yang masih dipegang oleh Iptu N meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang (Bertrand),” jelasnya.

Setelah itu, Bertrand langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Grestelina. Petugas medis sudah berusaha melakukan tindakan awal untuk menyelamatkan nyawa korban, namun karena peralatan yang tersedia tidak cukup memadai, korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara. Di rumah sakit milik Polri itulah korban dinyatakan meninggal dunia.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore