Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 April 2021 | 20.18 WIB

Kemenag Bakal Luncurkan Kartu Nikah Digital

BELUM TERKONEKSI: Penerapan kartu nikah di Bulungan masih terkendala fasilitas seperti ketersediaan listrik dan jaringan. JPG - Image

BELUM TERKONEKSI: Penerapan kartu nikah di Bulungan masih terkendala fasilitas seperti ketersediaan listrik dan jaringan. JPG

JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan meluncurkan Kartu Nikah Digital. Hal ini disampaikan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Muharam Marzuki.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin," tutur dia, Senin (26/4).

Layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah menikah. Kartu tersebut bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akad nikah selesai.

Jadi, selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin juga mendapatkan kartu nikah yang berfungsi memberi kemudahan ketika mereka berpergian. Kartu nikah tersebut mudah ketika dibawa kemana-mana.

“Sekarang ini kita sedang melakukan proses digitalisasi kartu nikah. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan lahir kartu nikah digital, dan ini sudah menjadi kewajiban Kemenag melakukan penyesuaian dengan zaman dan bagaimana memberikan layanan terbaik dan berkualitas," ujar Muharam.

"Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita,” lanjut dia.

Ia menjelaskan, kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi KUA yang memberikan layanan kemudahan dan juga layanan yang berkualitas kepada masyarakat dari Kementerian Agama melalui KUA.

“Sesuai slogan ‘Daftar Nikah Mudah, Nikah Murah’. Ini memberikan jaminan ketenangan ketika pasangan suami istri tengah berpergian. Ini penting bahwa negara hadir di setiap proses pernikahan anak bangsa. Anak bangsa kan harus dilindungi, mulai dari jaminan kesehatannya, jaminan pendidikannya. Nah awal itu dari kartu nikah, dari buku nikah,” urainya.

“Dengan adanya peningkatan layanan di lembaga negara, kita berharap masyarakat merasakan bahwa negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=yDjZm-gDs6M

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore