
Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna, menegaskan bahwa Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 adalah sah dan memiliki kekuatan organisasi. Surat tersebut memuat keputusan bahwa KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
“Surat yang ditandatangani KH Afifuddin Muhajir (Wakil Rais Aam) dan KH Tajul Mafakhir (Katib Syuriyah) itu sah. Dengan surat itu, Gus Yahya sudah tidak menjabat Ketua Umum lagi,” kata KH Sarmidi Husna di Jakarta, Kamis (27/11).
Ia menjelaskan, terbitnya Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada Kamis, 20 November 2025. Dalam rapat itu, diputuskan dua poin penting mengenai posisi Ketua Umum PBNU.
Pertama, rapat memutuskan meminta KH Yahya Cholil Staquf untuk mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan. Kedua, apabila permintaan itu tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka Rapat Harian Syuriyah akan memberhentikan KH Yahya dari jabatan Ketua Umum.
“Inti Surat Edaran itu menyatakan mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU,” tegas KH Sarmidi.
Ia menambahkan, selama jabatan Ketua Umum mengalami kekosongan, kewenangan organisasi sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pucuk tertinggi struktur kepemimpinan NU. Posisi Ketua Umum nantinya akan diisi oleh seorang Penjabat (Pj) melalui mekanisme organisasi sesuai aturan NU.
Jika pihak yang diberhentikan merasa keberatan atas keputusan tersebut, KH Sarmidi menjelaskan bahwa jalur penyelesaian yang tersedia adalah Majelis Tahkim NU, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
“Kalau Gus Yahya keberatan, silakan menempuh keberatan melalui Majelis Tahkim. Jalurnya ada, prosedurnya jelas,” tuturnya.
Sementara, terkait bantahan Gus Yahya yang menyebut bahwa surat itu tidak sah karena tidak ada stempel digital dan detail administratif persuratan, KH Sarmidi menyebut bahwa substansi keputusan Syuriyah tidak terpengaruh oleh kendala teknis.
Ia menjelaskan, kendala terjadi pada sistem Digdaya Persuratan PBNU sehingga surat belum memperoleh stempel digital secara otomatis. Namun hal tersebut tidak membatalkan keputusan organisasi.
KH Sarmidi juga mengimbau warga NU serta publik agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Jangan terlalu mempercayai kabar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ini masalah internal. Ada substansi yang saat ini sedang dijalankan Syuriyah. Nanti akan ada permusyawaratan-permusyawaratan yang akan memperjelas,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa proses organisasi akan berjalan sesuai aturan dan forum resmi NU.
“Biarkan Syuriyah bekerja sesuai tugasnya. Pada saatnya, rapat pleno dan permusyawaratan PBNU akan memberi penjelasan yang lebih utuh kepada jamaah,” pungkasnya.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
