Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Oktober 2025, 06.09 WIB

BPJS Putus 50 Ribu Warga Pamekasan soal Layanan Kesehatan, Legislator Tegaskan Tindakan Inkonstitusional

ILUSTRASI. Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin menggunakan BPJS Kesehatan di panti Wreda Elim Kota Semarang, Jawa Tengah (29/7/2025). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang) - Image

ILUSTRASI. Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan rutin menggunakan BPJS Kesehatan di panti Wreda Elim Kota Semarang, Jawa Tengah (29/7/2025). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

JawaPos.com - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyesalkan langkah BPJS Kesehatan yang memutus sementara layanan kesehatan terhadap sekitar 50 ribu warga Kabupaten Pamekasan akibat tunggakan iuran pemerintah daerah selama enam bulan senilai Rp 41 miliar. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.

Willy menegaskan, BPJS bukan lembaga asuransi komersial, melainkan institusi jaminan sosial yang dibentuk oleh negara untuk menjamin hak kesehatan rakyat. "BPJS itu dibuat oleh undang-undang, dia bukan institusi asuransi komersial murni. BPJS dibuat oleh negara untuk melayani warga. Jangan lantas cara berpikir dan bertindaknya seolah swasta murni. Main putus layanan, ancam sana-sini, bukan begitu caranya," kata Willy kepada wartawan, Kamis (9/10).

Ia menilai, langkah BPJS yang menyandera hak kesehatan warga demi menekan Pemkab Pamekasan merupakan tindakan yang keliru secara konstitusional. "Kenapa dipakai istilah iuran, itu karena spiritnya adalah partisipasi. Jangan disamakan dengan pembayaran premi. Apalagi seperti ini, kok malah menyandera hak asasi warga Pamekasan untuk ngancam Pemerintah Kabupaten?" tegasnya.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu meminta BPJS Kesehatan dan Pemkab Pamekasan segera duduk bersama mencari solusi. "Kebutuhan iuran yang tertunggak masih bisa ditutupi dari mayoritas peserta yang aktif membayar," ujarnya.

Menurutnya, nilai tunggakan Rp 41 miliar tidak sebanding dengan total APBD Pamekasan 2025 yang mencapai lebih dari Rp 2 triliun. Ia mengingatkan, negara telah berkomitmen mengalokasikan anggaran yang cukup dari APBN dan APBD untuk menjamin layanan kesehatan warga, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

"Jangan main-main dengan hak asasi warga, apalagi urusan kesehatan ini. Jumlah iuran yang tertunda ini hanya 5 persen dari total 872.009 warga yang taat iuran," papar Willy.

Ia menambahkan, kebutuhan iuran tersebut sejatinya dapat tertutupi dari peserta aktif yang masih membayar rutin. "Artinya sebenarnya bisa tertutupi juga kebutuhannya dari para pengiur, jadi jangan disengketakan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Willy menyoroti bahwa iuran partisipasi BPJS Kesehatan warga Pamekasan hanya sekitar 1 persen dari APBD, sehingga tidak perlu menimbulkan kegaduhan. "Jadi, tidak perlu terlampau ribut. Pemkab pasti punya strategi untuk selesaikan ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Willy menyerukan agar kedua pihak mengutamakan dialog dan pemenuhan hak warga. Ia tak meminginkan, hak warga untuk mendapatkan akses kesehatan terganggu.

"Jadi, duduklah bersama, dialog, dan cari penyelesaian. Jangan ditunda pemenuhan hak asasi kesehatan warga ini," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore