Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 14 September 2025 | 15.49 WIB

Wapres Gibran Digugat Rp 125 Miliar Karena Ijazah SMA, Begini Alasan Jokowi Sekolahkan Anaknya di Orchid Park Secondary School Singapura

Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Negeri 1 Batam, Rabu (10/9). (Setwapres) - Image

Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Negeri 1 Batam, Rabu (10/9). (Setwapres)

JawaPos.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 miliar terkait ijazah SMA-nya di luar negeri. Presiden ke-7 RI sekaligus ayah Gibran, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara soal latar belakang pendidikan sang anak.

Jokowi menceritakan jika Gibran sudah bersekolah di Singapura sejak kelas 1 SMA. Tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura pada tahun 2002. Iya, di Orchid Park Secondary School,” kata Jokowi dikutip Radar Solo (Jawa Pos Group), Minggu (14/9).

Jokowi juga menjelaskan bahwa dirinya sendiri yang memilihkan sekolah tersebut bagi Gibran. Oleh karena itu, dia memahami proses dan latar sekolah yang diikuti anaknya“Yang mencarikan saya, jadi ngerti lah,” ujar Jokowi.

Jokowi menekankan keputusan menyekolahkan Gibran di luar negeri bertujuan agar putranya belajar mandiri sejak diniBiar mandiri,” tandas Jokowi. 

Gugatan Perdata Rp125 Miliar ke PN Jakarta Pusat

Diketahui sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka resmi digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, Subhan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 125 triliun.

Subhan tidak hanya mencantumkan Gibran sebagai tergugat pertama, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua.

Subhan menilai KPU dan Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024, dengan pokok sengketa terkait latar pendidikan Gibran.

Menurut dia, Gibran tidak memenuhi syarat untuk menjadi Wakil Presiden karena tidak menempuh pendidikan SMA di Indonesia.

Syarat menjadi calon wakil presiden tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah menempuh SMA berdasarkan hukum Indonesia,” ujar Subhan Palal.

Ia juga menegaskan KPU tidak memiliki kewenangan untuk menilai kesetaraan sekolah luar negeri dengan SMA di dalam negeri.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore