
Wapres Gibran Rakabuming Raka bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMK Negeri 1 Batam, Rabu (10/9). (Setwapres)
JawaPos.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 miliar terkait ijazah SMA-nya di luar negeri. Presiden ke-7 RI sekaligus ayah Gibran, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara soal latar belakang pendidikan sang anak.
Jokowi menceritakan jika Gibran sudah bersekolah di Singapura sejak kelas 1 SMA. Tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura pada tahun 2002. “Iya, di Orchid Park Secondary School,” kata Jokowi dikutip Radar Solo (Jawa Pos Group), Minggu (14/9).
Jokowi juga menjelaskan bahwa dirinya sendiri yang memilihkan sekolah tersebut bagi Gibran. Oleh karena itu, dia memahami proses dan latar sekolah yang diikuti anaknya. “Yang mencarikan saya, jadi ngerti lah,” ujar Jokowi.
Baca Juga: Menguak Fakta Pahit Kekalahan Persebaya Surabaya! Persib Bandung Digdaya Catat 7 Kali Kemenangan
Jokowi menekankan keputusan menyekolahkan Gibran di luar negeri bertujuan agar putranya belajar mandiri sejak dini. “Biar mandiri,” tandas Jokowi.
Gugatan Perdata Rp125 Miliar ke PN Jakarta Pusat
Diketahui sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka resmi digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, Subhan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp 125 triliun.
Subhan tidak hanya mencantumkan Gibran sebagai tergugat pertama, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua.
Subhan menilai KPU dan Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024, dengan pokok sengketa terkait latar pendidikan Gibran.
Menurut dia, Gibran tidak memenuhi syarat untuk menjadi Wakil Presiden karena tidak menempuh pendidikan SMA di Indonesia.
“Syarat menjadi calon wakil presiden tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah menempuh SMA berdasarkan hukum Indonesia,” ujar Subhan Palal.
Ia juga menegaskan KPU tidak memiliki kewenangan untuk menilai kesetaraan sekolah luar negeri dengan SMA di dalam negeri.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
