Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Januari 2025 | 20.05 WIB

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Resmi Berlaku, Jangan Kaget Kalau Biaya Perpanjang STNK dan BBN-KB Jadi Lebih Mahal

Ilustrasi STNK. (Modul PPRD).

 
 
JawaPos.com - Sumbangan masyarakat ke negara otomatis nambah. Hal ini setelah opsen Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB resmi berlaku. Opsen pajak ini menambah kolom kutipan yang ada di STNK kendaraan.
 
 
Misalnya saja, saat ini terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh masyarakat pemilik kendaraan bermotor baru, seperti BBN-KB, opsen BBN-KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. 
 
Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBN-KB, secara otomatis komponen pajak dalam bentuk setoran masyarakat ke negara bertambah jadi sembilan pungutan. Nasyarakat yang membeli kendaraan baru juga dipungut dua pajak tambahan tersebut.
 
Simulasi penghitungan opsen PKB sudah pernah kami buatkan ulasannya. Misalnya, tarif Opsen PKB dana BBN-KB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66 persen dari pengenaan pajak kendaraan bermotor.
 
Dengan demikian, dapat ditarik simulasi demikian. Jika kendaraan bermotor yang terparkir di garasi Anda, misalnya motor, dikenai pajak Rp 460.000 maka tarif opsen adalah 66% x Rp 460.000 = Rp 303.600.
Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 460.000 + Rp 303.600 = Rp 763.600. 
 
Untuk opsen BBN-KB seperti pembelian kendaraan baru, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.
 
Namun biasanya, pembelian kendaraan baru sudah termasuk biaya pengurusan dan administrasi surat-surat kendaraan oleh diler. Kemungkinan yang akan naik adalah harga dari diler kepada konsumen dan konsumen tidak akan merasakan kenaikan karena tambahan kutipan pajak secara langsung.
 
Masyarakat sendiri bisa mengecek soal pajak kendaraan melalui online. Pengecekan dilakukan melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah setempat.
 
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, ketentuan penambahan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor itu berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
 
Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66 persen dari pengenaan pajak kendaraan bermotor dan mulai berlaku pada 5 Januari kemarin. (*)
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore