Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 November 2020 | 00.32 WIB

39 Korban Bom Bali I dan II Segera Terima Kompensasi

Ketua LPSK Hasto Atmojo didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra, di Denpasar, Rabu (25/11). Ayu Khania Pranisitha/Antara - Image

Ketua LPSK Hasto Atmojo didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra, di Denpasar, Rabu (25/11). Ayu Khania Pranisitha/Antara

JawaPos.com–Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, sebanyak 39 korban Bom Bali I dan II yang telah melakukan asesmen, akan menerima kompensasi dari LPSK.

”Yang diasesmen itu ada 39 korban terorisme masa lalu. Sebagian ikut pelatihan. Ini masih proses asesmen. Selanjutnya, kita bisa menghitung kira-kira jumlah yang diperoleh masing-masing korban dan mudah-mudahan akhir tahun bisa dibayarkan,” kata Hasto Atmojo seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Rabu (25/11).

Dia mengatakan, jika ada korban yang belum terfasilitasi belum terdaftar, atau belum teridentifikasi, dipersilakan menghubungi LPSK. Dengan cara meminta penetapan dari BNPT sebagai korban, kemudian LPSK akan memfasilitasi kompensasi untuk korban masa lalu.

”Untuk jumlah korban yang telah diasesmen, bisa jadi akan bertambah. Kami mengumumkan supaya korban yang belum terlayani untuk melakukan identifikasi. Mulai dari kategori meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan masa lalu,” kata Hasto.

Asesmen akan dilakukan kembali pada awal 2021 setelah periode asesmen sebelumnya telah tuntas dibayarkan. ”Setelah yang ini selesai dibayarkan baru kita lakukan asesmen lagi. Batasannya Juni 2021 karena undang-undangan mengatakan tiga tahun setelah undang undang itu diundangkan. Jadi kalau lewat dari periode itu korban masa lalu nggak akan dapat fasilitasi lagi,” ucap Hasto.

Sebelumnya, pada (15/10), LPSK telah melaksanakan asesmen terhadap 39 orang korban terorisme dalam peristiwa Bom Bali I dan II. Sejak dikeluarkan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban Tindak Pidana terbit, LPSK mengambil langkah akseleratif dengan segera melakukan asesmen serentak terhadap 231 korban terorisme masa lalu, termasuk korban Bom Bali I dan II.

Pembayaran kompensasi dilakukan terhadap korban yang telah memenuhi syarat sesuai aturan serta telah dilakukan verifikasi oleh LPSK.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=72_p_pHN09Y

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore