Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 September 2024 | 16.35 WIB

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas CPNS 2024 Untuk Semua Formasi, Cek Selengkapnya Disini!

Para Pelamar CPNS 2023 sedang mengikuti tes SKD. - Image

Para Pelamar CPNS 2023 sedang mengikuti tes SKD.

JawaPos.com – Passing grade atau nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dicapai oleh setiap peserta seleksi CPNS 2024 setelah menjalani tes SKD.

Karena dengan hasil nilai SKD yang didapat oleh peserta seleksi CPNS 2024 akan dijadikan sebagai tolak ukur kelolosan menuju tahapan seleksi berikutnya.

Dilansir dari web resmi SSACSN, sebagaimana telah tertera pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS TA 2024.

Dalam Keputusan tersebut juga mengatur tentang jenis soal pada seleksi kompetensi dasar, bobot nilai, jumlah soal dan durasi pengerjaan.

Jenis-jenis soal pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024

Pada dasarnya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun 2024 meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).

‘Passing grade’ atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024

Berikut rincian nilai ambang batas atau’passing grade’ tes SKD CPNS 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB No. 321 Tahun 2024:

  1. Passing grade’ atau nilai ambang batas peserta formasi umum dan putra/putri Kalimantan

-        Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai  minimal 65 (enam puluh lima)

-        Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan nilai minimal 80 (delapan puluh)

-        Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai minimal 166 (serratus enam puluh enam).

  1. ‘Passing grade’ atau nilai ambang batas peserta formasi khusus cumlaude dan Diaspora

-        Nilai kumulatif SKD minimal 311 (tiga ratus sebelas; dan

-        Nilai TIU minimal 85 (delapan puluh lima).

  1. ‘Passing grade’ atau nilai ambang batas peserta formasi khusus penyandang disablitas, putra/putri Papua dan putra/putri daerah tertinggal

-        Nilai kumulatif SKD minimal 286 (dua ratus delapan puluh enam); dan

-        Nilai TIU minimal 60 (enam puluh).

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore