
Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik pada hari ini, Senin (24/8). Sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Yudi bakal digelar tertutup di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK.
Yudi pun mengaku telah siap untuk menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik. "Siap (hadir)," kata Yudi kepada JawaPos.com, Senin (24/8).
Yudi menyebut, dugaan pelanggaran kode etik itu terkait pernyataannya di media massa. Yakni ketika WP KPK melakukan pembelaan terkait pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri. Lantas, Yudi dilaporkan oleh rekan kerjanya ke Dewan Pengawas KPK.
"Pemanggilan ini terkait dengan statement saya di media saat mengadvokasi Kompol Rossa Purbo Bekti," ujar Yudi.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK akan menggelar sidang pelanggaran kode etik pada pekan depan. Sebanyak tiga orang terperiksa akan menjalani sidang etik di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan yang digelar selama tiga hari pada 24-26 Agustus 2020.
Hal ini merupakan salah satu kinerja Dewas KPK yang mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Penegakan aturan etik ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Rabu (19/8).
Sidang pertama dilakukan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa Yudi Purnomo Harahap alias YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Selanjutnya, sidang pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri akan digelar pada 25 Agustus 2020. Firli diduga bergaya hidup mewah, karena menggunakan helikopter milik swasta saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
"Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," ujar Tumpak.
Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa APZ mengenai dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.
"Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Sinergi” pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," tandasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=waDRjERXPHY
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022