Jokowi Tegaskan Jabatan Kepala Desa Hanya 3 Periode

24 Januari 2023, 16:28:38 WIB

JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, masa jabatan kepala desa hanya enam tahun dan selama tiga periode. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Selasa (24/1).

Jokowi menyebut, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ucap Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI.

“Soal prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, ribuan massa aksi unjuk rasa dari unsur kepala desa mendesak agar Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023. Para kepala desa menginginkan agar UU Desa direvisi oleh Pemerintah dan DPR.

“Hari ini, 17 Januari 2023 merupakan sejarah awal UU Desa masuk prolegnas 2023,” kata Kepala Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Joko Priyanto saat menyampaikan orasi di depan gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (17/1).

Joko menjelaskan, alasan para kepala desa mendesak adanya revisi UU Desa, karena menginginkan para kepala desa berdaulat memimpin wilayahnya. Dia menyebut, kades merupakan ujung tombak pemerintah pusat melakukan berbagai program pemerintahan.

“Tuntutan kita adalah bahwa kedaulatan desa dikembalikan ke desa, selama ini kita merupakan ujung tombak dari pemerintahan pusat, akan tetapi aturan yang ada di daerah masih bergantung pada kebijakan di pusat,” pungkas Joko.

Editor : Eko Dimas Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Saksikan video menarik berikut ini:


Close Ads