
Kemacetan di tol dalam kota Jakarta, Senin (7/5/2021). Ruas tol dalam kota Jakarta mengalami kemacetan di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Ribuan kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta dari arah Bekasi, Depok
JawaPos.com - Diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli mendatang kembali membuat aktivitas warga dan roda perekonomian tersendat. Di satu sisi, hal ini perlu dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang kian menggila setiap harinya.
Pengamat Hukum IndiGo Network Radian Syam mengungkapkan bahwa jika PPKM Darurat kembali diperpanjang karena ketidaktaatan masyarakat dalam menjalaninya, maka hal ini akan semakin membuat khalayak banyak, khususnya rakyat kecil, menderita. Ia pun berharap agar publik bisa betul-betul patuh agar PPKM Darurat hanya perlu dilakukan satu kali ini saja.
"Pelaksanaan PPKM Darurat harus berhasil, dan hanya cukup satu kali saja penerapannya. Jangan sampai ada lagi. Kasihan rakyat jelata mau makan apa kalau bolak balik aturan ini ke depannya akan ada lagi," ujar Radian dalam keterangannya, Kamis (08/07).
Tidak kalah penting, Radian juga mengatakan bahwa PPKM Darurat juga harus dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh segenap elemen pemerintahan. Jangan hanya publik yang diminta patuh, tapi kalangan pejabat justru abai.
"Aparat yang bertugas harus tegas dan pemerintah harus konsisten dalam menjalankannya, karena saat ini masih banyak yang melanggar aturan. Bahkan masih ada mal atau pusat perbelanjaan yang buka," ujar Radian.
Radian berharap PPKM Darurat bisa dipatuhi dengan baik, karena jika praktik PPKM Darurat belum juga menurunkan jumlah kasus Covid-19, maka Presiden Joko Widodo sudah memiliki dasar hukum untuk menerapkan UU Karantina Wilayah.
Radian merinci, karantina diatur dalam sejumlah pasal UU Kekarantinaan Kesehatan. Misalnya pada Pasal 2, bahwa pelaksanaan kekarantinaan kesehatan harus berlandaskan pada sembilan azas yaitu perikemanusiaan, manfaat, perlindungan, keadilan, non-diskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan kedaulatan negara.
"Berikutnya, pada Pasal 7 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, serta mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina berlangsung. Kemudian di Pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan dinyatakan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan serta berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," tutup Radian.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
