Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Januari 2021 | 03.32 WIB

Jenderal Idham Azis: Saya Berharap Kita Semua Tetap Solid

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis saat memimpin Serah Terima Jabatan Pejabat Tinggi Polri dan Kapolda, di gedung Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (7/1/2020). Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis melantik perwira tinggi kepolisian yaitu Kepala Kepolis - Image

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis saat memimpin Serah Terima Jabatan Pejabat Tinggi Polri dan Kapolda, di gedung Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (7/1/2020). Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis melantik perwira tinggi kepolisian yaitu Kepala Kepolis

JawaPos.com - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis angkat suara terkait calon suksesornya yang telah diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia meminta kepada jajarannya agar tetap kompak dan mendukung keputusan presiden.

"Saya berharap kita semua tetap solid, bersatu dan mendukung apa yang menjadi kebijakan bapak Presiden RI selaku pimpinan tertinggi Polri untuk kita laksanakan dan amankan," kata Idham dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1).

Idham meminta jajarannya meyakini keputusan Presiden tentang penunjukan Listyo sudah dipertimbangkan dengan sangat matang. Selain itu, penunjukan Calon Kapolri baru adalah hak prerogatif Presiden.

"Saya mengajak kepada rekan-rekan semua untuk bergandeng tangan memberikan support kepada Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, sehingga proses pelaksanaan rangkaian fit and proper test yang akan dilaksanakan pekan depan sampai dengan pelantikan bisa berjalan dengan sukses dan lancar," jelas Idham.

Diketahui, DPR menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).

“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan.

Baca juga: WP KPK Nilai Kabareskrim sebagai Pilihan Terbaik Calon Kapolri

Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika. “Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ungkapnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=emGOrT1RDc0

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore