
Salah satu penyelenggara pendidikan anak usia dini (PAUD) di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan menggelar manasik untuk anak didiknya.
JawaPos.com - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyusun dua draf Peraturan Menteri Pendididkan dan Kebudayaan (Permendikbud) untuk direvisi. Permendikbud yang direvisi adalah Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 114 Tahun 2014.
Untuk diketahui, Permendikbud 137/2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sedangkan 114/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
"Ada beberapa hal yang baru dalam standar ini dan mengatur pada hal-hal seperti daring, itu diatur secara seksama dalam standar pendidikan jarak jauh ini. Jadi komponen perencanaan, implementasi, evaluasi PJJ juga diurakan dalam standar pendidikan jarak jauh ini," ungkap Anggota BSNP Henriette Hutabarat Lebang dalam telekonferensi pers, Jumat (18/9).
Sementara, Anggota BSNP Kiki Yulianti menyampaikan bahwa perubahan Permendikbud 137/2014 akan lebih menekankan peran keluarga yang sebelumnya tidak dijelaskan secara spesifik.
"Di standar yang baru ini ditekankan betul peran keluarga, kemudian secara eksplisit juga memetakan pentingnya upaya-upaya perundungan, aspek suap, diskriminatif, itu secara eksplisit disebutkan bahwa PAUD itu bebas dari pelecehan seksual, perundungan dan diskriminasi," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamanatkan bahwa kurikulum untuk PAUD tidak lagi menggunakan kompetensi inti dan dasar. Kemudian, Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) disusun dengan lebih fleksibel berdasarkan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak.
"Mengakomodasi kemerdekaan anak untuk bermain dalam proses belajar untuk mendapatkan pengalaman. Itu perubahan mendasar dari standar PAUD dan secara eksplisit juga menekankan peran keluarga dalam proses pendidikan maupun dalam pengelolaan satuan PAUD," imbuhnya.
Sementara itu, Permendikbud 119/2014 juga akan lebih mendorong adanya jaminan penyelenggaraan PJJ yang lebih berkualitas serta memenuhi standar penjaminan mutu pendidikan. Juga, penetapan persyaratan utama bagi satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan PJJ.
"Adanya komponen perencanaan, implementasi, dan evaluasi PJJ. Sistem penilaian PJJ terintegrasi dalam sistem manajemen pembelajaran yang melibatkan peranan orang tua," tutup dia.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
