
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba
JawaPos.com - Tim kuasa hukum Abu Bakar Baasyir melayangkan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly. Surat itu terkait permohonan hak asimilasi dan integrasi untuk klien mereka.
Tim kuasa hukum Baasyir, Achmad Michdan menyatakan, kliennya harus diprioritaskan mengingat usianya kini sudah 81 tahun. Dia mengharapkan, program asimilasi dan integrasi juga dapat diberikan kepada kliennya.
"Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal Asimilasi dan Hak Integrasi KH. Abu Bakar Ba'asyir dari sisa pemidanaan beliau," ucap Michdan dikonfirmasi, Senin (6/4).
Baasyir yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, kata Michdan, kliennya tidak pernah terbukti di pengadilan manapun terlibat dengan peristiwa Bom Bali atau bom manapun. Pada pengadilan tingkat pertama, Baasyir divonis 1,5 tahun, itu pun hanya soal pelanggaran keimigrasian.
Terkait Covid-19, Michdan merujuk kepada pedoman risiko yang dikeluarkan oleh Center for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan praktik yang dilakukan di beberapa negara. Michdan berpendapat, Baasyir adalah salah satu narapidana yang wajib diprioritaskan karena rentan kesehatan.
Menurutnya, Rutan/Lapas tidak memiliki fasilitas kesehatan yang cukup mumpuni untuk Covid-l9. Sehingga merupakan hal penting untuk segera melepaskan narapidana yang berusia 65 tahun ke atas.
Bahkan, Michdan mengapresiasi kebijakan Menkumham Yasonna Laoly yang memberikan asimilasi dan integrasi bagi 30.000 narapidana di seluruh Indonesia sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus korona atau Covid-19.
"KH. Abu Bakar Bahsyir telah menjalani masa pemidaan selama lebih dari 2/3 masa hukumannya," harapnya.
Oleh karena itu, Michdan mengharapkan agar Presiden Jokowi dan Menkumham Yasonna Laoly dapat memberikan asimilasi dan integrasi kepada Baasyir. Mengingat kondisi umur dan telah menjalani 2/3 masa pidana.
"Masa pemidaannya dengan memperhitungkan kondisi kesehatan dan umur, serta memperhatikan Hak Asasi Manusia bagi narapidana usia lanjut, kondisi dan situasi penyebaran virus Covid-19 yang bisa mengancam kesehatan dan keselataman Abu Bakar Baasyir," tukasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022