Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 September 2025, 23.22 WIB

INI Umumkan Ujian Kode Etik dan KLB: Tegaskan Kepengurusan Sah

Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia Irfan Ardiyansyah. (Istimewa) - Image

Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia Irfan Ardiyansyah. (Istimewa)

JawaPos.com-Ikatan Notaris Indonesia (INI) melalui Pengurus Pusat (PP) menyampaikan sejumlah perkembangan penting, mulai dari pelaksanaan Ujian Kode Etik, rencana Kongres Luar Biasa (KLB), hingga putusan hukum yang memperkuat legitimasi kepengurusan organisasi.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen INI menjaga profesionalisme, etika, dan tata kelola organisasi, di tengah dinamika hukum yang berkembang.

Sekretaris Umum PP INI Amriyati menjelaskan, akan menyelenggarakan Ujian Kode Etik Notaris pada Jumat (31/10), di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan. Pelaksanaan ujian ini dipusatkan di Jakarta, namun bersifat terbuka agar dapat diikuti peserta dari seluruh Indonesia. Ditargetkan sebanyak 1.000 peserta mengikuti kegiatan ini.

"Ujian ini merupakan bagian dari komitmen INI dalam menegakkan integritas, profesionalisme, dan standar etika Notaris sebagai pejabat umum," ujar Amriyati di Jakarta Selatan, Senin (29/9).

Selanjutnya, INI juga akan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) dan Rapat Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) pada 24–26 November 2025. Dalam forum itu, organisasi akan membahas serta menetapkan perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.

"Tujuannya adalah memperkuat tata kelola, memperjelas arah strategis, serta memastikan organisasi tetap adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat," terang Amriyati.

Selain agenda organisasi, INI juga menyampaikan perkembangan terkait sejumlah gugatan hukum yang melibatkan perkumpulan tersebut. Beberapa putusan penting antara lain Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Putusan No. 169/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel, menyatakan tidak berwenang mengadili perkara.

PTUN Jakarta, dalam Putusan No. 79/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 28 Agustus 2025, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Dua gugatan lain di PTUN Jakarta dengan Nomor 573/G/TF/2023/PTUN.JKT dan 579/G/TF/2023/PTUN.JKT juga dimenangkan INI.

Serangkaian putusan tersebut menegaskan posisi sah Pengurus Pusat INI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Irfan Ardiyansyah. Fakta itu juga memperlihatkan bahwa pihak penggugat menunjukkan itikad tidak baik, karena menolak kesepakatan perdamaian yang telah difasilitasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), serta mengabaikan SK Kementerian Hukum tertanggal 16 Januari 2025 yang telah meneguhkan legitimasi kepengurusan INI.

Ketua Umum INI Irfan Ardiyansyah menegaskan, tidak akan tinggal diam menghadapi itikad buruk oknum yang telah merusak nama baik profesi notaris dan menyusahkan anggota. Baik Notaris maupun Anggota Luar Biasa (ALB). 

"Kami akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga marwah perkumpulan, memperjuangkan kepentingan anggota, dan melindungi kehormatan profesi Notaris sebagai pilar penting dalam sistem hukum nasional," ungkap Irfan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore