JawaPos.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pilkada paling banyak diuji selama 2024. Suhartoyo mengungkapkan, terdapat 88 Undang-Undang yang dimohonkan ke MK untuk dilakukan pengujian.
"Dari sebanyak 88 UU yang diajukan, UU yang paling sering dimohonkan sepanjang tahun 2024 ada UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota atau UU Pilkada, dengan frekuensi uji sebanyak 35 kali," kata Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).
"Kemudian, diikuti dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu diuji sebanyak 21 kali," sambungnya.
Suhartoyo menyatakan, pengujian UU mengalami peningkatan selama 2024. Menurutnya, pengujian UU di MK pada 2023 berjumlah 65 UU.
"Berkenaan dengan jumlah undang-undang yang diuji pada tahun 2024, sebanyak 88 UU dimohonkan pengujian ke MK, yaitu UU yang diuji meningkat dibandingkan dengan tahun lalu (2023), yang berjumlah 65 UU," ucap Suhartoyo.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa MK telah menggelar 10.886 persidangan sejak 2003 hingga 2024. Rinciannya, yaitu 5.075 persidangan Perkara UU (PUU), 79 sidang perkara sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), 4.313 sidang PHPU, dan 1.419 sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA).
Sementara, pada 2024, MK menangani perkara pengujian UU dan perkara perselisihan umum presiden dan wakil presiden serta hasil perselisihan hasil pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Dalam penanganan PUU, MK menangani sebanyak 240 perkara, yaitu 51 perkara yang diregistrasi pada 2023, dan 189 perkara yang diregistrasi pada tahun 2024. Dari 240 perkara tersebut, 158 perkara telah diputus yang terdiri dari 49 perkara diregistrasi tahun 2023 dan 109 perkara diregistrasi 2024," pungkas Suhartoyo.