ICMI menganggap, penggolongan tembakau dalam kategori zat psikotropika dan narkotika akan memengaruhi upaya kesehatan dan berimplikasi ke berbagai bidang Industri hasil tembakau (IHT). Diketahui, IHT memiliki sektor turunan yang cukup banyak mulai dari pedagang asongan hingga petani. IHT pun bukan hanya rokok tetapi beragam produk seperti obat, kosmetika, penyedap rasa, dan lainnya.
Menurut Ketua Departemen Upaya Kesehatan Masyarakat MPP ICMI Zaenal Abidin, pemerintah dan DPR harus membahas RUU Kesehatan lebih mendalam dan komprehensif. "Menurut data sebanyak 6,1 juta petani tembakau di Indonesia yang bergantung pada sektor pertembakauan dan nantinya dapat terancam dengan digulirkannya regulasi ini," kata Zaenal kepada wartawan, Kamis (15/6).
Zaenal menekankan, perlunya dialog dengan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pemutakhiran Undang-undang Kesehatan. "Proses pembentukan Undang-undang maka dialog terbuka adalah suatu keniscayaan dan menjadi hak warga negara, yang sering disebut meaningful participation," imbuhnya.
Zaenal menjelaskan, warga negara didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, serta mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Dia mengemukakan, dialog tersebut diperlukan karena ICMI menilai pembahasan selama ini tidak transparan dan terkesan terburu-buru.
Baginya, ada beberapa catatan kritis ICMI pada proses penyusunan RUU Kesehatan antara pemerintah dan DPR. Pertama, adanya upaya penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, rekomendasi bagi anggotanya yang berpraktik melayani masyarakat
"Ini menjadi isu penting. Ditengarai RUU ini dapat menyebabkan terjadinya pemusatan kewenangan seluruh urusan kesehatan di Kementerian Kesehatan," tukas Zaenal.
Kedua RUU Kesehatan mengancam kemandirian rumah sakit sehingga menjadi keberatan organisasi bidang kesehatan. Ketiga, bergesernya basis pendidikan dokter spesialis dari universitas ke rumah sakit saja yang akan berakibat menurunkan mutu lulusannya dan mempengaruhi layanan kesehatan masyarakat.
Zaenal menambahkan, masalah lain yakni dibolehkannya korban pemerkosaan aborsi pada usia kehamilan 14 minggu. Hal tersebut, menurutnya, bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang hanya mentoleransi hingga batas usia kehamilan 6 minggu.
"Hilangnya kalimat akibat perkosaan dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan juga diperkirakan dapat menuai masalah kemudian hari," ucapnya.
"Pada pokoknya ICMI menilai RUU Kesehatan yang saat ini sedang menjadi polemik belum memperhatikan kepentingan masyarakat secara utuh," tandas Zaenal.