
Ilustrasi vape atau rokok elektrik. Pemerintah Singapura mulai merazia vape, karena masuk tindak pidana narkotika. Ancaman denda Rp 25 juta.
JawaPos.com - Pakar kesehatan yang juga mantan direktur World Health Organization (WHO) Tikki Pangestu mengungkap, masih ada penyalahgunaan vape di kalangan remaja. Untuk mencegah dan mengurangi hal tersebut, disarankan ada regulasi untuk pasar retail secara tepat sasaran.
Regulasi itu untuk mencegah agar vape tidak jatuh kepada remaja atau menekan prevalensi perokok. "Bukti dari banyak negara yang meregulasi vape (dengan tepat), seperti Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Inggris, telah menunjukkan penurunan yang signifikan dalam jumlah pengguna vaping di kalangan remaja," kata Tikki Pangestu dalam keterangannya belum lama ini.
Tikki menyoroti tingginya jumlah perokok di Indonesia serta beban kesehatan yang ditanggung. Menurut dia, saat ini terdapat 60 juta perokok di Indonesia. Angka kematian akibat penyakit yang berhubungan dengan merokok mencapai 300 ribu. Penyakit itu seperti kanker, penyakit jantung, dan diabetes.
Tantangan pemerintah ke depan adalah menurunkan prevalensi perokok. Menurut dia, ada banyak pendekatan yang tersedia dan telah teruji dalam upaya menurunkan prevalensi perokok. Pendekatan baru yang berhasil diterapkan di banyak negara yakni melibatkan penggunaan produk tembakau alternatif, termasuk vape, serta produk tembakau yang dipanaskan.
Untuk diketahui, saat ini Indonesia masih belum menerapkan kerangka pengurangan dampak buruk tembakau (tobacco harm reduction atau THR) dengan produk tembakau alternatif seperti vape. Berdasarkan laman situs antismoking.global, Indonesia berada di urutan 44 dari 64 negara dalam hal pengembangan regulasi yang mendukung inovasi dan kebijakan publik yang tepat untuk mengurangi prevalensi perokok.
Sementara itu, negara-negara yang telah mengadopsi kerangka pengurangan dampak buruk tembakau dalam kebijakan negaranya, seperti Inggris dan Swedia berada di urutan atas. Hal ini dikarenakan kedua negara tersebut telah secara efektif menurunkan prevalensi perokok melalui produk tembakau alternatif, seperti vape, tembakau dipanaskan, dan kantung nikotin.
Di tempat lain, praktisi kesehatan dr Tri Budhi Baskara mengungkapkan, perlu adanya standardisasi pada produk vape. Tujuannya untuk melindungi penggunanya. Belakangan muncul kabar potensi pencemaran logam bagi pengguna vape atau rokok elektrik.
Menurut Tri Budhi, pencemaran itu akan timbul jika pemanasan melebihi suhu tertentu pada coil dari vape. Namun, hal itu kecil kemungkinan terjadi, jika pengguna memahami dengan baik pengaturan perangkat (device) dan cara mengaturnya.
“Device vape saat ini sudah mayoritas regulated mod device. Artinya sistem pemanasan sudah terkontrol chipset di dalam device-nya. Sehingga suhu kritis pemanasan logam coil bisa lebih terkendali,” ujar dr Tri Budhi belum lama ini.
vapeBaca Juga: Merasa Dirugikan atas Viralnya Kasus Vape Diisi Likuid Ganja, Asosiasi Komit Terus Dukung Pemberantasan Narkoba
Beberapa peneliti, aktivis, dan pemerintah melihat rokok elektrik sebagai alternatif yang lebih rendah risiko dibandingkan dengan rokok konvensional.
Public Health England rutin melakukan penelitian setiap tahun dan menyatakan bahwa rokok elektrik memiliki risiko yang jauh lebih rendah ketimbang rokok konvensional.
Untuk itu, upaya untuk melakukan standardisasi device perlu dilakukan agar semua device yang beredar di pasaran terkontrol dan tepat sasaran. "Standardisasi produk bisa membantu mengurangi penyalahgunaan dan bahkan bisa menjadi jalan untuk edukasi penggunaan vape kepada penggunanya," kata Tri Budhi.
