Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 23 Agustus 2026 | 17.34 WIB

Kronologi Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Taman Tekno Digerebek, Polisi Amankan Mesin Offset Modern

Ilustrasi: Petugas menata barang bukti uang palsu saat rilis kasus pembuatan uang palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi: Petugas menata barang bukti uang palsu saat rilis kasus pembuatan uang palsu di Polda Metro Jaya, Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi praktik produksi uang palsu bernilai fantastis di sebuah gudang kawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan, Jumat (21/8) malam. 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 360.000 lembar uang tiruan pecahan Rp100.000 dengan total nominal mencapai Rp36 miliar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku berinisial S, NC, dan D di lokasi penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiganya bertindak sebagai eksekutor produksi uang palsu tersebut.

"Subdit 2 Ekonomi Perbankan telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar, atau konversinya Rp36 miliar," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, dikutip Minggu (22/8).

Pengembangan Kasus Hingga ke Kawasan PIK

Dari penangkapan tiga pekerja di BSD, penyidik langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi membekuk satu tersangka tambahan berinisial AB di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. AB diketahui berperan sebagai pemberi order atau pemesan cetakan uang palsu tersebut.

Di lokasi penggerebekan, petugas mengamankan tumpukan uang palsu yang siap edar maupun yang masih berbentuk lembaran utuh. Selain itu, seperangkat alat cetak berskala besar juga disita dari pabrik tersebut.

"Kami mengamankan alat produksi berupa mesin cetak offset berskala besar, printer berkualitas tinggi, hingga alat pressing untuk benang pengaman," ujar Victor.

Beroperasi Empat Bulan Sebelum Terbongkar

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak Maret 2026. Beruntung, kepolisian menggagalkan peredaran uang tersebut sebelum tersebar luas ke masyarakat.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore