Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 Maret 2025 | 18.19 WIB

Nasib Ekstradisi Buron KPK Paulus Tannos Belum Ada Kabar Baik

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos

JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) sampai saat ini belum mendapat kabar baik terkait kepastian ekstradisi terhadap buronan kasus mega korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tannos. Sebab, sejak ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, pada 17 Januari 2025, sampai saat ini belum ada kabar baik untuk bisa dibawa ke Indonesia.
 
Proses ekstradisi yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk bisa membawa Paulus Tannos sudah lebih dari 45 hari, sejak Senin (3/3). Padahal, Kemenkum telah menyerahkan seluruh dokumen persyaratan untuk bisa membawa buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ke Indonesia.
 
"Dokumen sudah diserahkan oleh pemerintah ke pihak Singapura, kita menunggu hasil dari Singapura," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo dikonfirmasi, Selasa (4/3).
 
Widodo menyatakan, pemerintah Indonesia tidak bisa mengintervensi proses ekstradisi di Singapura. Menurutnya, Singapura mempunyai kewenangan hukum berbeda dari Indonesia.
 
"Kita menunggu prosesnya di Singapura dan tidak bisa kita intervensi, karena itu kedaulatan hukum Singapura," ucap Widodo.
 
 
Terpisah, juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkum untuk bisa membawa Paulus Tannos ke Indonesia. Tak dipungkiri, Paulus Tannos saat ini memegang dwi kewarganegaraan, yakni Guinea Bissau setelah mencoba kabur dari jeratan hukuk KPK.
 
"Terkait Paulus Tannos bisa ditanyakan ke Kemenkum," tegas Tessa.
 
Adapun, Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. 
 
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP. Selain Paulus, ketiga tersangka baru lainnya yakni mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
 
Adapun KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore