
Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menyampaikan tiga prajurit TNI AL terlibat penembakan bos rental mobil ditahan. (Syahrul)
JawaPos.com - TNI AL kembali mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban penembakan bos rental mobil di Rest Area Kilometer 45 Jalan Tol Tangerang-Merak.
Melalui Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta, Angkatan Laut memastikan bahwa setiap prajurit yang melanggar hukum bakal dihukum berat.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Wira saat dikonfirmasi oleh JawaPos.com pada Sabtu (11/1).
”TNI AL turut berbelasungkawa kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa penembakan ini. TNI AL juga menegaskan kepada seluruh prajuritnya bahwa setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan serta akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya,” ungkap dia.
Peristiwa penembakan bos rental mobil itu melibatkan tiga prajurit TNI AL berinisial AA, RH, dan BA. Pada Sabtu dini hari, mereka menjalani rekonstruksi di Rest Area Kilometer 45 Jalan Tol Tangerang-Merak.
Total ada 36 adegan yang dilakoni oleh ketiga tersangka tersebut. Rekonstruksi itu turut disaksikan oleh para saksi yang beberapa diantaranya adalah anak korban.
Rekonstruksi penembakan, sambung Wira, merupakan salah satu bagian dalam proses hukum yang tengah dilakukan oleh Puspomal terhadap tiga prajurit TNI AL itu.
”Hingga kini proses penyidikan masih berlangsung dan (Puspomal) memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ungkap perwira tinggi bintang satu TNI AL tersebut.
Atas perbuatan para tersangka, TNI AL menegaskan bahwa mereka akan menegakkan hukum seadil-adilnya.
”TNI AL akan terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan,” terang dia.
