
Helena Lim menjalani vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk terdakwa Helena Lim. Kejagung menilai putusan lima tahun penjara untuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu tidak memenuhi rasa keadilan.
Apalagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Helena Lim dengan tuntutan delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 250 miliar. Namun, oleh majelis hakim, yang bersangkutan hanya divonis lima tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan uang pengganti Rp 900 juta. Untuk itu, Kejagung mengajukan banding.
”Semua telah diajukan banding dan telah pula diserah memori bandingnya,” ungkap Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Sutikno.
Selain Helena Lim, Kejagung juga mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa Emil Ermindra, Gunawan, Tamron, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, dan Achmad Albani. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa ada beberapa alasan pengajuan banding tersebut.
Diantaranya putusan Pengadilan Tipikor Pada PN Jakpus yang dinilai masih jauh dari rasa keadilan di masyarakat. ”Tentu putusan PN Tipikor belum memenuhi rasa keadilan hukum di masyarakat,” imbuhnya. Selain itu, Harli menyampaikan bahwa ada beberapa barang bukti dalam putusan yang justru dikembalikan oleh majelis hakim kepada para terdakwa.
