Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Januari 2025, 14.37 WIB

Panggil Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, KPK Diyakini Gali Keterlibatan Hasto di Kasus Suap PAW DPR

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. - Image

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Sedianya, Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (2/1).

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengingatkan Wahyu Setiawan untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Wahyu Setiawan juga merupakan mantan terpidana dari kasus dugaan suap PAW DPR RI.
 
"Saksi ini sudah selesai menjalani semua proses hukum yang dikenakan kepada yang bersangkutan. Jadi seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya," kata Tessa kepada wartawan, Senin (6/1).
 
 
Wahyu berhalangan hadir dalam panggilan pemeriksaan, pada Kamis (2/1). Ia beralasan sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan. "Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin," ucap Tessa.
 
Selain Wahyu Setiawan, penyidik KPK juga memanggil mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina. Dalam kasus ini, Agustiani Tio Fridelina juga telah menjalani proses hukum bersama-sama Wahyu Setiawan.
 
Terpisah, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meyakini, penyidik lembaga antirasuah akan menggali keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap PAW DPR RI. Karena itu, Wahyu dan Agustiani Tio diminta menyampaikan fakta-fakta sebenarnya kepada penyidik KPK.
 
 
"Berharap akan bicara jujur dan memberi keterangan yang sebenarnya dihadapan penyidik yang memeriksanya," imbau Yudi.
 
Yudi meyakini dua mantan terpidana kasus suap yang turut menyeret buron Harun Masiku itu mengetahui segala hal terkait penerimaan uang. Termasuk fakta hukum dan pihak yang terlibat.
 
"Penyidik ingin mengunci hal hal penting dalam keterangan Wahyu dan Agustiani. Sehingga Hasto tidak bisa berkelit atau membela diri dengan berbagai argumentasi atau alasannya, karena fakta sebenarnya sudah didapatkan penyidik," tegas Yudi.
 
Baru-baru ini, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU 2017-2022 untuk pengurusan penetapan PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Padahal, Harun Masiku hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. 
 
 
Sedangkan caleg PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. 
 
Selain itu, Hasto juga turut dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Januari 2020 lalu.
 
Hasto juga sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga melarangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore