Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 29 Agustus 2021 | 01.57 WIB

PTM Senin, Dispendik Klaim Wali Murid Sudah Setuju

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di SMPN 1 Surabaya. Alfian Rizal/JawaPos - Image

Pelaksanaan pembelajaran tatap muka di SMPN 1 Surabaya. Alfian Rizal/JawaPos

JawaPos.com–Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) akan diselenggarakan pada Senin (30/8). Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyatakan seluruh wali murid sudah menyetujui hal itu.

”Wali murid sudah setuju semua,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wahid Wahyudi pada Sabtu (28/8).

Sebelumnya, dinas pendidikan sudah membagikan angket persetujuan sekolah tatap muka kepada wali murid. Dari angket itu, wali murid mengisi lembar persetujuan untuk PTM.

Wahid menegaskan, PTM hanya dilangsungkan di wilayah level 1, 2, dan 3. Bagi ssiwa di wilayah itu, mereka tidak wajib vaksin. ”PTM nggak wajib vaksin. Asalkan di kabupaten/kota wilayahnya masuk level 1, 2, dan 3,” ucap Wahid Wahyudi.

Untuk mekanisme PTM di wilayah-wilayah tersebut, satu kelas hanya diisi 50 persen dari jumlah total siswa. Bila dihitung dari total siswa per kelas, hanya akan ada belasan siswa di satu kelas. ”Mekanisme yang masuk zona 1, 2, dan 3, per kelas yang boleh maksimal 50 persen. Kondisi normal isinya 36. Kondisi sekarang 18 siswa,” beber Wahid Wahyudi.

Selain mengatur siswa, keberadaan guru juga diperhatikan. Guru yang mengajar dilarang berkeliling dalam kelas. ”Cuma boleh di depan. Meminimalisir kontak,” tutur Wahid Wahyudi.

Aturan lain adalah meniadakan kegiatan salat zuhur bersama-sama. Sehingga sekolah akan diselesaikan sebelum siang.

”PTM terbatas ini berakhir sebelum zuhur. Nggak ada kerumunan di sekolah. Cuma 4 jam pelajaran,” terang Wahid Wahyudi.

Berdasar Inmendagri No. 35 Tahun 2021, sebanyak 2 kabupaten di Jawa Timur sudah masuk level 2 yakni Sampang dan Pamekasan. Yang sudah masuk level 3 ada 18 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, Tuban, dan Kabupaten Jember.

Kemudian Kabupaten Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Lamongan, Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 35, sebanyak 20 kabupaten/kota tersebut sudah dimungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan disertai protokol kesehatan yang ketat.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore